JAKARTA - Larangan untuk mengeluarkan ijazah bagi mahasiswa di prodi yang tidak terakreditasi, membuat sejumlah kampus cemas. Mereka semakin ketar-ketir karena aturan ini akan berlaku pertengahan Mei depan.
Diantara suara kecemasan itu diutarakan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). Ketua Umum Aptisi Edy Suandi Hamid kemarin (3/4) mengatakan, memang benar ketentuan tersebut mulai dijalankan pertengahan bulan depan. Tepatnya per 16 Mei.
Menurut Edy, bagi sejumlah kampus swasta tidak mudah mengejar target ini. "Soalnya butuh waktu berbulan-bulan untuk mendapatkan akreditasi," katanya. Untuk itu, dia meminta ada kelonggaran. Caranya, ijazah boleh keluar asalkan prodi sudah mengajukan permohonan akreditasi di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Rektor UII Jogjakarta itu juga mengatakan, kalaupun seluruh prodi saat ini mengajukan akreditasi, kapasitas BAN-PT juga tidak akan mampu memprosesnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Dia meminta, yang penting prodi sudah memasukkan permohonan akreditasi dan mengisi borang-borang sudah boleh meluluskan mahasiswanya. "Sambil menunggu akreditasi keluar," kata dia.
Diperkirakan, masih banyak prodi-prodi di kampus swasta yang masih belum mendapatkan akreditasi. Khusus di kawasan DKI Jakarta, jumlah prodi yang belum terakreditasi mencapai separuh lebih.
Edy meminta pemerintah harus bijak dalam menjalankan gerakan disiplin akreditasi ini. Dia khawatir, dengan aturan yang kaku ini maka semakin banyak PTS yang tidak mendaftarkan prodinya dalam proses akreditasi. Dengan hitung-hitungan sederhana, Edy berani memastikan seluruh prodi tidak akan tuntas proses akreditasnya pada pertengahan Mei depan. Itu artinya, bakal ada banyak mahasiswa yang tertunda kelulusannya karena menunggu proses akreditasi.
Menurut Edy, pemerintah harusnya membenahi lebih dulu sistem akreditasi kampus. Diantaranya, tidak membebankan proses akreditasi hanya ke BAN-PT saja. Dengan memperbanyak akses akreditas, dia yakin pengajukan akreditas bisa berjalan lancar dan cepat.
Dari beberapa pengalaman selama ini, Edy mengatakan sejatinya kampus-kampus sudah mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan akreditasi beberapa bulan sebelum pengajuan. Namun, waktu yang dibutuhkan BAN-PT untuk untuk menyelesaikan tugasnya sangat lama. "Biasanya sampai memakan waktu enam bulan baru keluar hasilnya," katanya. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sertifikasi Digelar Juni
Redaktur : Tim Redaksi