Mahasiswi Datang ke Sang Dosen, di Ruangan Itu Terjadilah

Selasa, 30 November 2021 – 20:24 WIB
Kepala Subdit 4 Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni memberikan keterangan pihaknya menerima laporan dari korban pelecehan seksual oleh oknum dosen, Selasa (30/11). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) dilaporkan ke polisi atas pelecehan seksual. Pelapor ialah mahasiswi berinisial DR.

“Sesuai keterangan dari korban yang kami terima dia dilecehkan secara fisik,” kata Kepala Subdit 4 Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni di Palembang, Selasa.

BACA JUGA: Aksi Heroik Anak Buah AKP Adrian Menangkap Bandar Narkoba, jadi Tontonan Warga

Dia mengungkapkan korban mengaku kasus pelecehan seksual tersebut dialami korban saat menghadap oknum dosen di ruangannya beberapa bulan lalu.

Korban yang telah menyelesaikan skripsinya itu datang menghadap untuk meminta tandatangan dari oknum dosen tersebut sebagai syarat tanda kelulusan masa studinya.

BACA JUGA: Mahasiswi UPN Tewas Saat Kegiatan Menwa

“Dia (korban) itu sudah selesai skripsi tinggal minta tanda tangan pengajuan kelulusan. Ya di situ kejadiannya dimanfaatkan,” ujarnya.

Selain korban DR tersebut, Masnoni membenarkan ada dua orang mahasiswi lain yang menjadi korban pelecehan seksual dari oknum dosen di kampusnya.

Namun, pelecehan yang mereka alami itu tidak secara fisik melainkan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

“Total ada tiga korban, tetapi sementara ini baru ada satu LP (Laporan Polisi). Dua korban lainnya alami pelecehan tidak secara fisik tapi dari saluran telepon,” ujarnya.

Kendati demikian dia memastikan polisi bakal menindaklanjuti pelaporan korban tersebut dengan memanggil sejumlah saksi.

Setelah keterangan dianggap lengkap polisi bakal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bahkan melakukan pemanggilan terhadap oknum dosen selaku terlapor sehingga kasus dugaan ini dapat terselesaikan.

“Akan kami kembangkan sehingga kasus ini menjadi jelas. Bila ada unsur pidana tentu ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler