Mahasiswi Peragakan 24 Adegan Kasus Pembunuhan Bayi

Kamis, 04 Februari 2016 – 07:40 WIB
Mahasiswi Serli Isu, tersangka kasus pembunuhan bayi saat rekonstruksi, Rabu (3/2). FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - SOE – Seorang mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang akhirnya dibekuk aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Pasalnya, mahasiswi yang teridentifikasi bernama Serli Isu (27) adalah pelaku pembuang bayi di sebuah lubang sampah di Rt7/Rw3, Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan.

Seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN), Kamis (4/2), Serli menjalani rekontruksi kasus tersebut. Dalam rekonstruksi itu, Serli memperagakan 24 adegan, mulai dari sakit pelaku hingga pembuangan bayi dilakukan.

BACA JUGA: Ada Bekas Luka di Lutut Kiri Jessica, Kena Sianida?

Pada saat rekonstruksi dilangsungkan, masyarakat di sekitar TKP nampak mengerumuni TKP untuk menyaksikan aksi pelaku melahirkan hingga membuang bayi ke lubang sampah.

Nampak keluarga pelaku menangis ketika pelaku diturunkan dari mobil polisi, tangisan keluarga pelaku kembali pecah saat pelaku hendak digiring kembali ke Mapolres TTS, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Data Penting Penguat Alat Bukti dari Polisi Australia

Kapolres TTS, AKBP I Ketut Adyana Putra melalui Kaur Identifikasi, Aipda Laurens Sehau mengatakan pelaku pembuangan bayi berhasil dibekuk pihak kepolisian setelah pihak kepolisian Polres TTS bekerja keras selama 10 hari.

Setelah diketahui pelaku mintai keterangan dan pada akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Akhirnya, Pelaku Pembuangan Bayi Dibekuk

Pada Rabu (3/2) dilakukan rekonstruksi untuk menyesuaikan keterangan dengan fakta lapangan.

“Saksi-saksi sudah lengkap semua, sehingga kami lakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara," kata Launrens dibernarkan Kanit Pitsus Polres TTS yang menangani kasus tersebut, Aiptu I Ketut Gede Arsana.

Pelaku pembuangan bayi diancam pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3, junto pasal 76 c UU No 35/2014 dan 338 KUHP, pasal 341 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(yop/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Polisi, Minta Pulsa Rp 200 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler