Mahasiswi Tewas Saat Diksar, Kegiatan UKM Cakrawala Dibekukan Pihak Kampus

Senin, 07 Oktober 2019 – 22:24 WIB
Dekan Fisip Unila Dr. Syarief Makhya. Foto: dokumen pribadi radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus tewasnya Aga Trias Tahta, 19, mahasiswi jurusan Fisip saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) yang diadakan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) Pecinta Alam Cakrawala.

Sudah ada belasan saksi yang diperiksa polisi terkait kasus itu. Namun, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Polda Sumut Selidiki Kematian Aiptu Pariadi dan Istrinya yang Tewas Tertembak

Sementara itu, Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung langsung membekukan kegiatan UKM Cakrawala akibat kejadian tersebut.

Pembekuan kegiatan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pembekuan UKM tersebut dilakukan lantaran adanya mahasiswi atas nama Aga Trias Tahta yang meninggal dunia saat mengikuti kegiatan UKM Cakrawala.

BACA JUGA: Berita Duka, M Affan Meninggal Dunia, Posisi Telentang di Pinggir Jalan

Dekan Fisip Unila Dr Syarief Makhya mengungkapkan, pihaknya akan mengedarkan surat keputusan dekan bahwa kegiatan UKMF Cakrawala akan dihentikan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Hari ini kita sudah buat surat keputusan untuk pemberhentian sementara UKM Cakrawala. Ini salah satu upaya kita untuk bertanggungjawab. Hal tersebut agar hal serupa tidak terulang lagi, dan sebagai pembelajaran untuk yang lain. Yang pasti saya akan bertanggungjawab atas kejadian itu,” kata Syarief, Senin (7/10).

BACA JUGA: Cerita Tetangga Soal Aiptu Pariadi dan Istri yang Tewas dengan Luka Tembak di Kepala

Ia menuturkan, terkait sanksi yang akan diberikan, secara kelembagaan ada sanksi organisasi dan sanksi personal. Dimana, sanksi organisasi telah dilakukan dengan pembekuan sementara UKMF Cakrawala Unila.

“Kalau sanksi personal, kita lihat dulu, kalau diduga ada unsur penganiayaan ataupun kekerasan,itu sudah masuk ke ranah hukum. Itu sedang dalam proses kepolisan. Dan hari ini sudah ada 9 orang yang dimintai keterangan. Terkait sanksi akademik, kalau untuk sanksi yang lebih keras dari itu, itu sudah dalam proses pencarian fakta dari berbagai sumber yang lebih akurat,” jelasnya.

Sementara, Juru bicara aliansi mahasiswa Fisip peduli Ade Feri Anggriawan mengatakan, pihaknya berharap dekanat bisa merumuskan regulasi tentang kegiatan kemahasiswaan. Agar setiap kegiatan kemahasiswaan ada pendampingan dari dosen atau tenaga kependidikan.

“Kita berharap nanti jika regulasi itu keluar, ada poin dosen atau pihak kampus bertanggungjawab dalam pengawalan. Setiap kegiatan di luar kampus ada pengawalan dari PMI atau yang lainnya,” tukasnya.

BACA JUGA: Istri Pulang Kampung, Pria Bejat Ini Malah Garap Anak Tiri, Sudah Dua Kali

Pihaknya juga mengharapkan pihak kampus betul-betul dapat mengawal tuntas kasus tersebut, dan hasilnya dapat dipublikasikan. “Karena ini akan juga akan berdampak pada kegiatan mahasiswa lainnya. Kita berharap minggu depan sudah ada hasilnya,” tandasnya. (rur/wdi)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler