jpnn.com, TULANGBAWANG - Mahat, 26, warga Dusun Parit 1, Kampung Kualateladas, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, nekat membunuh Ari Wansyah (36), warga Kampung Waydente.
Ia menghabisi nyawa Ari setelah sebelumnya kakak kandungnya dibunuh Ari pada 2014 silam.
BACA JUGA: Cekcok Soal Tanah, Dua Orang Tewas Bersimbah Darah
Peristiwa pembunuhan berencana ini diketahui bermula saat Heriyanto (29), kakak ipar korban Ari, melapor ke Mapolsek Denteteladas, Selasa (12/1) siang.
Heriyanto melapor jika korban tidak kunjung pulang setelah mencari rajungan.
BACA JUGA: Inilah Komplotan Begal Sadis yang Beraksi Belasan Kali di Semarang
Awalnya, Heriyanto bersama korban dan lima rekannya berangkat ke laut untuk mencari rajungan dengan cara memasang jaring, Sabtu (9/1), sekira pukul 05.00 WIB. Setelah selesai memasang jaring, korban dan kelima rekannya beristirahat.
Pada Minggu (10/1), sekira pukul 06.00 WIB, saat melepas jaring, Heriyanto mendapat telepon dari istrinya bahwa korban belum pulang.
BACA JUGA: Ibu Muda Ini Nekat Curi Sepeda Motor, Aksinya Viral di Media Sosial
Heriyanto bersama warga lalu melakukan pencarian terhadap korban. Selasa (12/1), sekira pukul 07.00 WIB, kapal klotok korban ditemukan di laut kuala teladas dalam keadaan terbalik, namun korban tidak ada.
Siangnya, masih di hari yang sama Heriyanto melaporkan peristiwa hilangnya Ari ke Mapolsek Denteteladas.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi lalu bergerak. Akhirnya, Selasa (12/1), sekira pukul 17.00 WIB, tiba-tiba Mahat ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Jadi menurut keterangan Heriyanto dan para saksi lainnya, sebelum hilang, korban sering mendapat ancaman dari keluarga pelaku.”
“Karena pada tahun 2014 silam korban ini telah membunuh kakak kandung pelaku dan korban baru bebas di Rutan Klas II B Menggala akhir tahun 2020 kemarin,” kata Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi, Jumat (15/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang sehari-hari sebagian nelayan ini mengakui telah membunuh korban karena dendam.
Pelaku membunuh Ari dengan cara menabrak korban menggunakan perahu klotok miliknya saat ia sedang memasang jaring untuk mencari rajungan.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Ardeni Tewas Mengenaskan di Depan Pintu Rumah, Kondisi Kepala Nyaris Putus, Ngeri
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (nal/sur/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi