Mahfud Anggap Alasan SBY Terbitkan Perppu MK Lemah

Senin, 21 Oktober 2013 – 18:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempertanyakan alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, keterlibatan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dalam kasus korupsi bukanlah alasan kuat untuk menerbitkan Perppu tersebut.

"Kalau karena satu orang hakim saja tidak punya integritas moral negara jadi genting, harusnya banyak Perppu yang perlu dikeluarkan," kata Mahfud saat ditemui di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Senin (21/10).

BACA JUGA: Kantor DPP PKS Dikepung, Bunda Putri Telepon Hilmi

Menurut Mahfud, pejabat tinggi tersangkut korupsi bukanlah hal yang baru. Mulai dari hakim, menteri, petinggi kepolisian hingga anggota DPR ada yang terjerat kasus korupsi. Namun, kasus-kasus tersebut tidak pernah membuat Presiden mengeluarkan Perppu.

"Harusnya ada Perppu tentang eksekutif karena yang korupsi di situ jauh lebih banyak. Di DPR juga banyak harusnya ada Perppu tentang MD3," katanya,

BACA JUGA: Wali Kota Makassar Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi PDAM

Meski begitu, Mahfud mengaku setuju dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perppu tersebut. Ia menilai pengawasan hakim konstitusi dan rekrutmennya memang perlu diperketat.

"Kalau substansinya saya angkat topi. Tapi mengenai kegentingan itu tadi," ucap mantan Menteri Pertahanan ini. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Perpu Diyakini tak Mampu Pulihkan Citra MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Roy Suryo Batal Temui Andi Mallarangeng di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler