Mahfud dan Pengamat Beda Pendapat soal Polisi Jual Masker Sitaan

Sabtu, 07 Maret 2020 – 08:09 WIB
Mencegah terpapar virus corona, warga menggunakan masker saat melintas di kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD membela keputusan polisi yang menjual masker hasil sitaan.

Menurut Mahfud, langkah kepolisian tidak bermasalah secara hukum asalkan uang hasil penjualan tidak masuk kantong pribadi korps Bhayangkara.

BACA JUGA: Jangan Sembarangan Meracik Temulawak, Jahe, Kunyit

Terlebih, masyarakat tengah membutuhkan masker setelah muncul kasus dua warga Depok terinfeksi Corona setelah bertemu orang Jepang.

"Masyarakat butuh, asal uang tidak dimakan sendiri, kan, boleh. Kembali ke negara, bisa," ucap Mahfud ditemui awak media di Jakarta, Jumat (6/3).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Lagi-Lagi Ahok jadi Kontroversi, Demo FPI, Penjelasan BKN terkait Honorer K2

Selain itu, kata dia, hasil penjualan masker bisa dipertanggungjawabkan oleh kepolisian, sehingga tidak menjadi masalah secara hukum. Kemudian perlu dilihat niatan dari penjualan itu yakni tidak mencari keuntungan.

"Mens rea-nya apa? Niatnya apa? Kalau niatnya menolong orang yang butuh, kan, boleh saja," ungkap dia.

BACA JUGA: Satu Pasien Dalam Pengawasan Corona Meninggal di RS Sulianti Saroso

Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, polisi tidak boleh menjual masker hasil sitaan. Barang sitaan, seharusnya dibawa lebih dahulu ke pengadilan.

"Enggak boleh, enggak boleh. Barang-barang sitaan itu harus tetap menjadi barang bukti yang harus dibawa ke pengadilan," ucap Bambang kepada awak media, Sabtu (7/3).

Menurut dia, polisi tidak bisa menjual masker atas alasan kedaruratan. Pasalnya, negara belum menetapkan status darurat terkait penyebaran Corona.

"Kalau ada dalih menjual karena kedaruratan, apa saat ini benar-benar darurat? Mengacu undang-undang darurat, saat ini belum darurat. Darurat itu yang menyatakan itu presiden," tutur dia.

Bambang mengingatkan, tugas pokok kepolisian yakni menegakkan hukum sesuai prosedur. Persoalan menjual atau tidak masker, nantinya diserahkan ke hakim yang memutus perkara.

"Tugas utama atau Tupoksi Kepolisian itu penegakan hukum. Penegakan hukum sesuai dengan prosedur. Bahwa proses penegakan itu barang-barang yang disita itu harus menjadi barang bukti di pengadilan. Bahwa pengadilan memutuskan barang itu dibagikan, dijual, dilelang, nanti itu di pengadilan. Jadi tidak bisa kepolisian menyita langsung menjual dengan alasan darurat," tegas dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menjual masker hasil sitaan. Nantinya, uang hasil penjualan menjadi pengganti barang bukti di pengadilan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker itu merupakan langkah diskresi kepolisian.

Menurut dia, saat ini terjadi kelangkaan dan tingginya harga jual sehingga polisi menjual masker sitaan. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler