jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendukung keinginan pemerintah mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP.
Herman menegaskan bahwa KUHP sebagai induk hukum pidana tentunya menjadi penting dalam menjawab dinamika tindak pidana yang terus mengalami pembaruan seiring dengan perkembangan zaman.
BACA JUGA: Mahfud MD Langsung Menyebut 2 Pasal di KUHP
"Komisi III DPR RI menyambut baik keinginan pemerintah terkait RUU KUHP. Niat itu sejalah dengan semangat Komisi III yang terus mendorong pemerintah sebagai pengusul RUU KUHP untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut," kata Herman dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (5/3).
Politikus PDI Perjuangan yang karib disapa HH ini menyatakan bahwa aspirasi masyarakat terkait revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE turut menambah krusialnya pengesahan RUU KUHP.
BACA JUGA: Tunggu Surat dari Jokowi, DPR Minta RUU KUHP Segera Diselesaikan
"Bila akhirnya revisi KUHP terwujud, ini akan menjadi penanda sejarah bagi Indonesia untuk tidak lagi menggunakan hukum yang diadopsi dari Belanda," tutur pria kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur, itu.
Apalagi, lanjut HH, bila melihat fenomena hukum belakangan ini seperti misalnya pemidanaan dalam UU ITE.
BACA JUGA: Herman Herry: UU ITE Tetap Harus Direvisi
Herman menegaskan bahwa aspirasi publik atas revisi UU ITE ini membutuhkan juga revisi pada KUHP. “Khususnya terkait konstruksi pasal pencemaran nama baik," jelasnya.
Pernyataan Herman ini disampaikan menyikapi statemen Menko Polhukkam Mahfud MD yang berharap RUU KUHP bisa disahkan secepatnya.
Mahfud juga menyebut bahwa bila ada hal yang dianggap keliru dalam RUU KUHP bisa menyusul diperbaiki lewat legislative review atau judicial review.
Herman selain menyambut baik pernyataan Mahfud juga menekankan pentingnya sosialisasi RUU KUHP agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat.
Menurut dia, kurangnya sosialisasi membuat banyaknya isu negatif dan sempat menjadi catatan penting DPR saat pengesahan RUU KUHP dinyatakan ditunda beberapa waktu lalu.
"Kami melihat pemerintah sudah mulai melakukan kembali sosialisasi RUU KUHP dan hal ini tentu sangat diperlukan agar publik mendapat pemahaman yang benar soal isi RUU KUHP," katanya.
Ia menyampaikan rencananya, pemerintah dan DPR akan terus melakukan sosialisasi RUU KUHP ke seluruh Indonesia untuk mendapatkan masukan dari masyarakat umum dan akademisi.
“Misalnya membahas hal-hal terkait living law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat yang akan diatur di RUU KUHP," kata Herman. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy