Mahfud mencontohkan pembelian tanah proyek pembangunan sarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang dianggap bermasalah. “Itu kan sudah jelas proses pembelian tanahnya tidak benar. Jadi yang lebih gampang dibuktikan itu Hambalang, karena kerugian negaranya juga sudah bisa ditentukan oleh BPK," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/11).
Contoh lain kata mantan menteri pertahanan era Gusdur itu adalah masalah anggaran pembangunan. Menurutnya, dari bukti-bukti yang ada juga sangat jelas terlihat kenaikan anggaran terjadi tanpa melalui prosedur. “Jadi itu paling gampang menurut saya. Karena selain soal pembelian tanah, gedungnya juga mangkrak. Anggarannya naik tanpa prosedur,” ujarnya.
Sementara untuk kasus Century, Mahfud menilai akan jauh lebih sulit. Karena menurut hukum perundang-undangan yang berlaku, pembuat kebijakan hanya bisa dipidana jika terbukti dalam mengambil sebuah kebijakan ada kesengajaan unsur pidana yang dilakukan. “Jadi mengapa cukup sulit, karena Century itu kasusnya kebijakan,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 26 Juli Hari Puisi Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi