Mahfud MD Bicara Soal Kasus Pelanggaran HAM, Ada Titik Terang?

Selasa, 10 Desember 2019 – 12:28 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Aristo S/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut lambannya penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia disebabkan oleh proses demokrasi yang sulit bertemu dengan penentuan keputusan.

Ini disampaikannya Mahfud saat berpidato dalam acara Peringatan HAM Sedunia di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa.

BACA JUGA: Pimpin Rakor Penanganan Karhutla, Mahfud MD Bandingkan Indonesia dengan Negara Lain

"Sekarang kekuasaan sudah terbagi, tidak seperti orde baru, sekarang semuanya ikut menentukan (penyelesaian kasus HAM), demokrasi dan penentuan keputusan tidak pernah bertemu, makanya lambat. Ada yang sudah selesai tapi sedikit sekali," kata 

Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi daripada peningkatan kualitas demokrasi sejak era reformasi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Suami Iis Dahlia Pilih ke London hingga Erick Thohir Bicara Dirut Garuda Baru

Meski demikian, dia menyebut mekanisme penyelesaian HAM saat ini sudah terlembaga.

"Saat ini sudah dibuat UU HAM, Komnas HAM jadi lembaga," kata dia.

BACA JUGA: Wacana Penambahan Libur PNS, Menteri Tjahjo: Mbok Jangan Banyak-Banyak

Menurutnya, ada sebanyak 12 kasus HAM peninggalan masa lalu yang masih belum menemukan titik temu.

Namun, dia memastikan di era pascareformasi ini HAM lebih terjamin karena penegakannya tidak hanya dalam bidang hukum.

"Penegakan HAM jangan hanya dilihat penegakan hukum semata, sudah banyak perkembangan HAM di Indonesia, pengembangan demokrasi, kebebasan pers, kemandirian parpol, penguatan DPR, dan meluasnya kekuatan masyarakat sipil," kata dia.

Meski demikian, dia tidak menampik bahwa pelanggaran HAM masih terjadi saat ini. Namun, bentuk pelanggaran HAM yang terjadi sudah tidak sistematis seperti yang terjadi pada masa lalu saat era orde baru.

"Tapi sekarang sudah tidak ada pelanggaran HAM secara sistematik, sudah tidak ada, kalau orde baru itu sistematis," kata dia.

Saat ini, menurutnya kasus HAM yang terjadi kerap melibatkan konflik horisontal. Berbeda dengan kasus HAM masa lalu yang bersifat vertikal akibat sistem otoriter. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler