jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sebab, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR RI, bukan eksekutif.
"Masalah prosedural, supaya diingat bahwa RUU itu usulan DPR. Sehingga, keliru kalau orang mengatakan, kok, pemerintah tidak mencabut? Ya, tidak bisa dong, kami cabut RUU usulan DPR. Kami kembalikan ke sana. Masuk proses legislasi di lembaga legislatif. Kami katakan, tolong dibahas ulang. Nah mau dicabut atau tidak bukan urusan pemerintah. Kalau saling cabut, kacau nanti kehidupan bernegara kita," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
BACA JUGA: Pak SBY Punya Pendapat soal RUU HIP, Tetapi Dia Simpan Agar Tak Makin Panas
Mahfud menyadari RUU HIP memuat masalah prosedural dan substansial. Mengenai substansial, menurut Mahfud, ada dua hal yang bisa digarisbawahi.
"Pertama, masalah keberlakuan TAP MPRS 25/66 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran komunis itu sudah diselesaikan. Artinya, semua stakeholder sudah sependapat bahwa Tap itu berlaku," kata Mahfud.
BACA JUGA: Syarief Hasan Desak Pemerintah dan DPR Batalkan RUU HIP, Bukan Ditunda
Masalah substansial kedua, kata Mahfud, isi Pancasila yang semula pernah digagas pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila pernah diungkapkan Bung Karno sebagai sejarah yang mau dinormakan.
Namun, hal itu telah diselesaikan secara substansial. Baik pemerintah maupun pengusul, sudah sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan dalam UU.
BACA JUGA: Banjir Kritik Usai Tulis Jokowi Presiden Terbaik, Baim Wong Lakukan Hal ini
"Nah, masalah substansial sambilannya adalah RUU HIP dianggap mau menafsirkan Pancasila dan memposisikan Pancasila kembali di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, padahal itu sudah final," kata Mahfud.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga