Mahfud MD Dapat Info soal Irjen Ferdy Sambo, Singgung Istilah Cawe-Cawe

Minggu, 07 Agustus 2022 – 10:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bicara kasus Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku sudah mendapat info tentang Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa tim khusus (timsus) Polri ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8).

BACA JUGA: AKP R Tabrak Mobil Dinas TNI AL, Ribut dengan Tentara, Begini Jadinya

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost," kata Mahfud dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menanggapi pertanyaan publik soal kenapa Ferdy Sambo ditahan Provos.

BACA JUGA: Keterlibatan Irjen Ferdy Sambo Terungkap, Bareskrim Minta Bantuan Brimob, Tegang

Orang-orang menilai penahanan di Provos seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.

Mahfud pun meluruskan bahwa menurut hukum, pelanggaran etik dan pidana bisa ditangani bersamaan tanpa harus saling menunggu.

BACA JUGA: Diduga Ada Perintah Irjen Ferdy Sambo, Adakah Kaitan dengan Kode Senyap? Hmmm

"Serta tidak bisa saling meniadakan," tegasnya.

Menurut Mahfud, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan.

Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

Dia mencontohkan pada kasus eks Ketua MK Akil Mochtar yang ditahan atas sangkaan korupsi setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK.

"Maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dahulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan hal itu dilakukan demi mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa lagi membantu menuntaskan penanganan di MK.

"Dia tidak bisa cawe-cawe di MK," ujar Mahfud MD.

Guru besar hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjelaskan, pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada memeriksa pelanggaran etik.

Oleh karena itu, Mahfud meminta publik jangan khawatir karena penyelesaian masalah etika akan mempermudah pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

"Penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidana," kata Mahfud MD.

Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (6/8) sore dibawa ke Mako Brimob untuk ditempatkan di tempat khusus dalam rangka pemeriksaan pelanggaran prosedur penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo langsung dibawa dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob sesuai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus). (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler