Mahfud MD: Djoko Tjandra Bisa Menghuni Penjara Lebih dari 2 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2020 – 13:23 WIB
Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, hukuman bagi Djoko Tjandra seharusnya tidak dua tahun.

Buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (casie) Bank Bali itu bisa dihukum dengan durasi lebih lama dari putusan.

BACA JUGA: Djoko Tjandra Tertangkap, Mahfud MD Tak Kaget, Begini Ceritanya, Ternyata

"Joko Tjandra (Djoko Tjandra) tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun, karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," tulis Mahfud di akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Sabtu (1/8).

Mahfud pun membeberkan sejumlah perkara yang membuat Djoko Tjandra bisa dihukum lebih dua tahun. Misalnya terkait dugaan membuat surat palsu dan penyuapan.

BACA JUGA: Djoko Tjandra Tertangkap, Grup WA Senator Riuh, Nih Isi Obrolannya

"Dugaan pidananya antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," pungkas Mahfud.

Sebelumnya, pelarian buron kelas kakap Djoko Tjandra akhirnya berakhir di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7).

BACA JUGA: Mahfud MD: Jangan Lagi Ada Kecurigaaan Militer Anti-HAM

Kini, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu telah berada di Mabes Polri setelah ditangkap dan langsung dibawa ke Indonesia.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah memburu Djoko tak lama setelah taipan kelahiran 27 Agustus 1951 di Sanggau, Kalimantan Barat itu berulah.

Bareskrim pun membentuk tim khusus (timsus) demi mengendus keberadaan Djoko.

“Atas perintah Kapolri (Jenderal Pol Idham Aziz, red) kemudian membentuk timsus (tim khusus, red). Secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra,” ujar Komjen Sigit di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis.

Tim Bareskrim mengendus Djoko berada di Kuala Lumpur. Selanjutnya, Bareskrim menghubungi Polis Diraja Malaysia (PDRM). (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler