Mahfud MD Ingatkan Kasus Jiwasraya dan Asabri Ranah Pidana, Bukan Perdata

Rabu, 22 Januari 2020 – 16:55 WIB
Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD tidak mau banyak berpolemik atas persoalan di PT  Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Mahfud menyerahkan kepada penyidik kejaksaan untuk mengusut dugaan perkara hukum di dua perusahaan pelat merah tersebut.

BACA JUGA: Arief Poyuono: Duit Jiwasraya Dirampok, Masa Ditalangi Pakai PMN

Mahfud mengungkapkan itu setelah menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

"Soal kasus Jiwasraya dan Asabri, itu jalur hukum tetap berjalan. Jadi Kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi, detail-detail langkah yang sudah dilakukan," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Meniti Jalan Panjang Honorer K2 hingga Duet Puan Maharani - Prabowo di 2024

Mahfud mengatakan, urusan penegakan hukum tidak bisa diintervensi oleh apa pun. Terlebih, ketika ditemukan unsur pidana dari persoalan Jiwasraya dan Asabri.

Pengusutan dugaan pidana, kata dia, tidak gugur dengan upaya perdata untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya dan Asabri.

"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana, tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya. Perdata, ya, biar diselesaikan. Pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan itu tidak boleh di dalam hukum pidana," timpal dia.

Dalam kesempatan ini, Mantan Ketua MK itu juga meminta publik tidak melontarkan beragam spekulasi atas persoalan di Jiwasraya dan Asabri.

Dia juga berharap media massa bisa terus mengawal pemberitaan pengusutan kasus Jiwasraya dan Asabri.

"Semua pihak supaya supaya menunggu dan masyarakat seperti anda turut mengawasi. Tentu saja itu tugas anda. Namun, jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius hoax itu. Silakan jalan, baik Asabri maupun Jiwasraya," ungkap dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler