jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan kepengurusan Partai Demokrat (PD) yang resmi tercatat di pemerintah masih dipegang oleh Ketua Umum PD Agus Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Sabtu (6/2).
BACA JUGA: Ferdinand: Moeldoko Menang 2-0 Melawan SBY dan AHY
Mahfud juga mengatakan pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Deli Serdang, Sumatera Utara mengingat belum ada laporan secara resmi tentang KLB itu.
"Jadi enggak ada masalah hukum sekarang," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Pemerintah juga menganggap belum ada kasus KLB PD karena bila KLB, semestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, dan jelas siapa pengurus yang menyelenggarakannya.
BACA JUGA: Pendapat Mahfud MD soal Hasil KLB Demokrat, Sebut Nama Bu Mega
"Sehingga yang ada di, misalnya di Sumut, itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita (pemerintah-red) menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," jelas Mahfud.
Kondisinya menurut Mahfud akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Maka, pemerintah akan menilai keabsahannya dan membuat keputusan.
Pemerintah akan menilai apakah KLB itu sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, dan siapa penyelenggaranya.
BACA JUGA: Kombes Hadi Angkat Bicara soal KLB Demokrat Sibolangit, Begini Kalimatnya
"Nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," jelas Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta ini.
Sebelumnya, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang memutuskan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner. Sebagai pengganti mereka menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam