Mahfud MD: Penyakit Mahkamah Konstitusi Sudah Diamputasi

Rabu, 22 November 2023 – 09:48 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meyakini nantinya apabila ada gugatan, maka sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 akan berjalan lebih lancar.

Mahfud MD mengeklaim hal itu terjadi akibat penyakit yang diderita Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diamputasi dan boroknya dibasmi.

BACA JUGA: Di Acara Hanura, Mahfud Bongkar Sosok Pertama Mendorongnya Jadi Calon RI 2

"Kita jangan takut, penyakit di MK ini sudah diamputasi. Orang di MK yang baru ini pasti akan takut dan tidak akan main-main dengan sengketa hasil pemilu mendatang," ujar Mahfud MD dalam siaran pers yang diterima, Rabu (22/11).

Mahfud mengimbau masyarakat tidak perlu takut karena penyakit yang diderita MK sudah stadium akhir. Dengan demikian, para anggota MK yang baru dibentuk tentu akan ketakutan dan tidak mau ambil pusing dengan hasil pemilu mendatang.

BACA JUGA: Eks Ketua Wantim NasDem Mendukung Ganjar-Mahfud Berdasar Rekam Jejak

Selain itu, Mahfud juga menyinggung soal tidak dicopotnya Anwar Usman dari jabatan hakim dan adanya dugaan hakim MK melakukan kebohongan saat menilai usia calon wakil presiden. Dia mengaku tidak mempermasalahkannya.

Mahfud MD menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah tepat dalam memberhentikan oknum pelanggar tersebut. Hal ini tidak akan lagi mengganggu pemilu yang akan datang, klaimnya.

BACA JUGA: Mahfud MD, Figur Sempurna dengan Paket Lengkap untuk Ganjar

"Dia sudah diturunkan dari jabatannya dan tidak boleh ikut sidang, tentang kepastian hukum sudah terjamin. Dan pemilu tidak akan terganggu. Mengenai ini harus kita terima, karena sidang-sidang di MK akan berjalan lebih baik," kata dia.

Mahfud MD juga mengharapkan adanya perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu dan perilaku memilih yang baik dari masyarakat Indonesia.

Sekadar informasi, putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 menarik perhatian karena dianggap memberikan izin kepada putra sulung Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Aturan tambahan mengenai kriteria usia minimum calon presiden dan wakil presiden dituangkan dalam keputusan ini. Selanjutnya, MK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie mendirikan MKMK karena diduga penuh kesulitan.

MKMK dalam putusannya menyatakan seluruh hakim konstitusi telah melanggar aturan etik akibat bocornya informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Selain itu, dengan mempengaruhi hakim lain untuk mengambil kesimpulan tertentu dalam kasus tersebut, Anwar Usman yang juga merupakan kakak ipar Presiden Joko Widodo melanggar norma etika yang berat. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Setiadji Pimpin TPD Ganjar-Mahfud Jawa Timur, Ini Penggantinya di RGN


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler