Mahfud MD Sebut Masalah Adat Selesai dengan Mereformasi Penegak Hukum

Minggu, 21 Januari 2024 – 22:38 WIB
Capres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo mendampingi Cawapres Muhaimin Iskandar yang akan berbicara pada Debat keempat Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (21/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga di Pilpres 2024 Mahfud MD mengatakan masalah adat di Indonesia sebenarnya bisa diselesaikan dengan mereformasi aparat dan penegak hukum.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan dari panelis pada debat keempat Pilpres 2024.

BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Ada 20 Ribu Masyarakat Adat Terancam Tak Bisa Memilih

Mahfud ditanya tentang kebijakan agraria dan sumber daya alam sering tanpa persetujuan masyarakat adat, akibatnya sejak 2014 terjadi perampasan 8,5 juta hektare wilayah adat mengakibatkan 678 kasus kriminalisasi dan kemiskinan perempuan adat.

“Saya ingin memulai masalah ini dengan pengalaman. Bahwa, saat ini di 2024 ini berdasarkan rekapitulasi yang dibuat oleh Kemenko Polhukam dari 10 ribu pengaduan, itu 2.587 adalah kasus tanah adat. Jadi, ini memang masalah besar di negeri ini,” kata Mahfud di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (21/1).

BACA JUGA: Sudah Dilarang, Gibran Tetap Bertanya Istilah Asing kepada Mahfud, Lalu Kena Tegur

Mahfud mengatakan aturan sudah dilaksanakan tetapi justru aparatnya tidak melaksanakan kebijakannya.

“Ada orang yang mengatakan ada aturannya, kan, sudah ada, tinggal laksanakan, tidak semudah itu. Justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan, akalnya banyak sekali," kata Mahfud.

BACA JUGA: Pengamat: Mahfud MD Terbukti Menyelamatkan Hak Masyarakat Adat

Mahfud lalu mengutip dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa penguasaan tanah jenis tambang sangat berbahaya. “Itu empat hari yang lalu ketika kami ketemu di KPK, Saya ulangi KPK mengatakan itu bahaya itu penguasaan tanah tetapi jenis-jenis tambang," tambah dia.

Menurut dia, ada putusan yang sebernarnya mencabut praktik pertambangan.

"Saya ini pengalaman saya juga ada sudah dicabut oleh Mahkamah Agung, tidak dilaksanakan sampai setahun setengah, IUP tadi yang dikatakan oleh Mas Gibran. Ada perintah dari Mahkamah Agung di sana dicabut ini IUP sudah inkrah satu setengah tahun tidak jalan,” kata Mahfud.

Namun permasalahannya, kata Mahfud, saat dirinya sebagai Menko Polhukam mengirimkan petugas ternyata dipindahtugaskan.

“Ketika kami mengirim orang ke sana petugasnya tiba-tiba dipindah, yang baru ditanya kami tidak tahu. Padahal sudah terjadi eksploitasi, eksploitasi terhadap tambang-tambang nikel kita misalnya," kata dia.

Oleh karena itu, Mahfud membeberkan strategi yang bisa dilakukan agar penegak hukum tetap berintegritas.

“Strateginya adalah penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum karena kalau jawabannya laksanakan aturan itu normatif. Jadi, kalau aparat penegak hukum itu hanya orang paling atas yang bisa memerintahkan siapa pimpinan penegak hukum itu,” pungkasnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis Iklim Ancam Produksi Pangan, Gus Imin Tegaskan Pemerintah Harus Turun Tangan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler