Mahfud MD: Siapa yang Ganggu Jurnalis, Berarti Dia punya Kesalahan yang Ingin Ditutupi

Jumat, 02 April 2021 – 08:54 WIB
Perwakilan AJI Indonesia dan LBH Pers saat bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (1/4). Foto: AJI Indonesia

jpnn.com, SURABAYA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan penanganan kasus kekerasan terjadap jurnalis Tempo Nurhadi terus berlanjut. 

Menurut dia, sudah prinsipnya pemerintah memberikan perlindungan kepada wartawan.  "Jika ingin mencari kebenaran, biarkanlah jurnalis bekerja," kata Mahfud, Kamis (1/4). 

Ketua Komisi Kepolisian Nasional itu mengaku sudah mendengar kasus ini dari AJI, LBH Pers, dan Polda Jatim. Dia mengaku akan turut mengawal kasus itu.

"Sudah pra-rekonstruksi dan Kapolda menyatakan akan diteruskan kasusnya sampai jelas posisi hukumnya seperti apa,” ujar dia. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai bahwa jurnalis bukan musuh, tetapi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus. Oleh sebab itu, pekerjaan wartawan jangan diganggu. 

"Siapa yang mengganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain.” tegas mantan Ketua MK tersebut. 

Pria kelahiran Sampang itu menambahkan apabila jurnalis dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalahan ada mekanisme internal di Dewan Pers. 

“Nanti kalau jurnalisnya salah, kan, ada mekanismenya tersendiri. Kalau masuk ke soal hukum ya ada hukumnya, tetapi jangan diganggu ketika sedang bekerja,” kata dia. 

Di kesempatan yang sama, Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas menyampaikan pihaknya meminta pemerintah mengusut semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. 

Pembiaran pada kasus kekerasan yang menimpa jurnalis menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi. Menurutnya, kekerasan yang menimpa Nurhadi bukan kali pertama terjadi. 

Sepanjang 2020, AJI mencatat terjadi 84 kasus kekerasan menimpa jurnalis di berbagai daerah. Sebagian besar kasus tersebut tidak pernah diusut oleh aparat. 

“Pemerintah harus menunjukkan komitmen melindungi kebebasan pers dengan tidak membiarkan adanya impunitas terhadap para pelaku kekerasan yang telah merusak demokrasi kita," pungkas Ika. (mcr12/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gadis Penyerang Mabes Polri, Nasib Anies-JK Bagaimana? AHY Sebut Moeldoko


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler