jpnn.com, JAKARTA - Mahfud Soal UU Ciptaker: Tidak Ada Pemerintah yang Ingin Menyengsarakan Rakyat
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dibuat untuk merespons keluhan masyarakat dulu bahwa pemerintah lamban di dalam menangani proses perizinan berusaha, peraturannya tumpang tindih dan sebagainya. "Itu dulu," tegas Mahfud dalam jumpa pers di kantornya yang disiarkan secara langsung, Kamis (8/10) malam.
BACA JUGA: Polisi Cegah Puluhan Orang Reaktif COVID-19 Ikut Demo Tolak RUU Cipta Kerja
Hal ini ditegaskan Mahfud sebagai respons kondisi politik dan keamanan pascapengesahan UU Ciptaker oleh DPR dan pemerintah 5 Oktober 2020 lalu.
Mahfud melanjutkan, karena keluhan masyarakat dulu tersebut, dibuatlah UU yang sudah dibahas lama dan mendengarkan semua fraksi yang ada di DPR. "Semua fraksi ikut bicara," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
BACA JUGA: Soal Demo Menolak RUU Cipta Kerja, Ketua PB PGRI: Pemerintah Harus Aspiratif
Bahkan, Mahfud melanjutkan, pemerintah sudah berkali-kali berbicara dengan semua serikat buruh. Baik itu dalam pertemuan di kantor Kemenko Polhukkam, Kemenko Perekonomian, maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
"Jadi, sudah bicara sebenarnya, dan sudah mengakomodasi meskipun tidak 100 persen dari hasil diskusi itu ditemukan jalan tengah akomodasi," ungkapnya.
BACA JUGA: Respons Tegas Pemerintah Mencermati Demo Menolak UU Cipta Kerja
Mahfud menegaskan bahwa tidak ada satu pemerintah pun di dunia ini yang menyengsarakan rakyatnya dengan membuat UU. "Sehingga tepatnya tidak ada satu pemerintah pun di mana pun di dunia ini yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat undang-undang yang sengaja untuk itu," kata Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menuturkan terkait isi UU Ciptaker, yang pertama adalah untuk mempermudah perizinan bagi usaha, sehingga tidak birokratis dan tak tumpang tindih. Menururnya, UU Ciptaker mempermudah perizinan siapa pun yang mau berusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.
Selain itu, kata dia, menyediakan atau menampung tenaga kerja. Menurutnya, jumlahnya angkatan kerja Indonesia setiap tahun mencapai 3,5 juta, yang 82 persen di antaranya tingkat pendidikannya SMK dan SMP ke bawah.
"Sehingga tidak adaptif sebenarnya, belum siap untuk bekerja di bawah IT. Mereka ini pekerja-pekerja yang ijazahnya SMP, SMK ke bawah. Jadi, tidak bisa bekerja di padat modal, tetapi padat karya yang sebagian besar," jelasnya.
Nah, Mahfud pun menegaskan bahwa UU ini bukan hanya untuk buruh yang sekarang banyak berdemo. Dia menyatakan bahwa UU ini justru lebih untuk mereka yang belum bisa jadi buruh. "Untuk angkatan kerja yang akan datang yang makin banyak, makin banyak," papar Mahfud. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy