Mahfud MD Tegaskan MK Tidak Bisa Ubah Aturan Batas Usia Cawapres

Senin, 25 September 2023 – 14:01 WIB
Menko Polhukam Moh. Mahfud MD seusai menghadiri acara di Pondok Pesantren Alfalah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, Minggu (24/9) malam. Foto: Antara

jpnn.com, JEMBER - Menteri Koordinator Politik Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia capres maupun cawapres.

Guru besar ilmu hukum tata negara tersebut menegaskan batas usia dan capres cawapres termasuk open legal policy atau kebijakan hukum yang terbuka sehingga MK tidak bisa menerima gugatan soal itu karena pengaturannya ada di lembaga pembuat undang-undang.

BACA JUGA: Nama Gibran Disebut di Sidang Uji Materi UU Pemilu soal Syarat Usia Capres - Cawapres

"Bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima. Tidak menerima artinya dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standing-nya (pijakan dalam permohonan, red) tidak tepat," kata Mahfud seusai menghadiri acara di Ponpes Alfalah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, Minggu (24/9) malam.

Menurut Mahfud, MK tidak bisa mengubah atau membatalkan sebuah aturan yang tidak melanggar konstitusi. Dia kembali menyinggung soal batas usia capres dan cawapres yang kini digugat ke MK.

BACA JUGA: Adik Mahfud MD Sebut Ganjar Negarawan, Berpengalaman Selesaikan Persoalan Rakyat

“Apakah 40, 25, 70 (tahun) melanggar? Itu (batas usia) kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi,” ucapnya.

Oleh karena itu Mahfud menegaskan jika batas usia capres dan cawapres akan diubah, kewenangan untuk mengubahnya ada pada pembuat undang-undang.

BACA JUGA: Anggota Bawaslu Anggap Urusan Ini Lebih Penting Dibanding Gugatan soal Batas Usia Cawapres

“Bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif," tuturnya.

Menteri pertahanan di era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu menambahkan MK hanya boleh membatalkan aturan perundangan-undangan yang menyalahi konstitusi.

Mahfud menjelaskan pendapat itu didasarkan pada sejarah kemunculan MK pertama di dunia, yakni di Austria pada 1920.

Menurut dia, MK merupakan lembaga negative legislature atau institusi yang berwenang membatalkan undang-undang.

Mahfud menegaskan MK hanya boleh memutus aturan yang melanggar konstitusi.

 "Tidak boleh membuat aturan, tetapi membatalkan," katanya. "Bukan kalau tidak disenangi orang, tetapi kalau melanggar konstitusi."

Mantan anggota Komisi Hukum DPR itu pun meyakini para hakim konstitusi mengetahui soal kewenangan MK akan permohonan yang boleh ditangani maupun tidak.

Mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia (HAM) itu juga mengajak semua pihak membiarkan MK bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Kita serahkan kepada hakium, kita tidak boleh mengintervensi hakim, biar saja dia bekerja," tegasnya.(Antara/jpnn.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Branding Integritas, Mahfud MD Berpotensi Dampingi Ganjar Kerek Elektabilitas


Redaktur : Antoni
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler