jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD menegaskan Pancasila yang terdapat dalam RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) tidak berubah, jumlahnya lima sila.
Hal ini disampaikan Mahfud saat konferensi pers usai menyerahkan Surat Presiden (Surpres) beserta Naskah Akademik dan draft RUU BPIP usulan pemerintah ke DPR, di Kompleks Parlemen, Kamis (16/7).
BACA JUGA: Digugat Anak Gara-Gara Harta, Bu Mariamsyah Meneteskan Air Mata Lantas Bilang Begini
Menurut Mahfud, sebagaimana disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam konsideran RUU BPIP sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
"Yang kedua, perumusan Pancasila kita kembali apa yang dulu dibacakan Bung Karno pada 18 Agustus tahun 1945 yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan napas pemahaman," ucap Mahfud.
BACA JUGA: Kapolrestabes Medan Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Hana Hanifa, Oh Ternyata
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menyebutkan bahwa RUU BPIP ini merupakan sumbang saran dari pemerintah kepada DPR.
Dia juga mempersilakan bagi masyarakat untuk mengupas RUU tersebut.
BACA JUGA: Bayar Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Pekanbaru Benar-benar Bikin Malu
"Tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan," tegas Mahfud.
BACA JUGA: Mahasiswi Ini Tajir dan Bergaya Hidup Mewah, Ternyata Hasil dari Menipu, Begini Modusnya
Berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan DPR, nantinya draft RUU usulan eksekutif ini akan dibuka ke publik dan bisa dilihat di website resmi DPR RI.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam