Mahfud MD Usulkan Pemutihan Kasus Korupsi

Jumat, 24 Juni 2011 – 15:01 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Mahfud MD mengusulkan adanya pemutihan kasus korupsi di IndonesiaPemutihan kasus korupsi ini, kata Mahfud, untuk memutus hubungan masa lalu agar tidak menghambat pemberantasan korupsi di masa depan.

"Ini agak revolusioner, jika tidak maka penegakan hukum di sektor pemberantasan korupsi selalu tersandera," kata Mahfud MD saat berbicara dalam Focus Group Discussion bertajuk Hukum, Tajam ke Bawah Tumpul Ke Atas di Graha Pena, Jakarta, Jumat (24/6).

Mahfud memuji penegakan hukum di bidang peradilan umum

BACA JUGA: Diusut KY, Hakim Kasus Antasari Malah Dapat Promosi

Sebab, imbuh dia, pada beberapa kondisi penegakan hukum di sektor kriminalitas umum lebih baik dibandingkan dengan kasus yang menyangkut koruspi dan kasus yang melibatkan pejabat.

"Hukum kita menjadi bermasalah ketika menyangkut dua hal, yaitu korupsi dan pejabat
Dua kondisi ini hukum kita sangat sulit berjalan dengan baik," imbuhnya.

Mahfud menyebutkan di antara penegakan hukum yang baik itu adalah bidang Hak Azasi Manusia

BACA JUGA: Ketua MA Klaim Sudah Bicarakan dengan KY

Dunia internasional, kata Mahfud, sudah mengakui HAM Indonesia lebih baik setelah era reformasi ini
Meski masih terjadi pelanggaran HAM, namun pelanggaran itu bersipat horizontal

BACA JUGA: Satgas TKI Menuai Kritik

"Tidak seperti di zaman Orde Baru yang bersifat vertikalMaka munculkan kasus DOM Aceh, Tanjung Priuk dan lain-lain," tambahnya.

Menurut Mahfud, jika tidak ada pemutusan hubungan masa lalu, maka penegakan hukum untuk memberantas korupsi akan semakin susahHanya saja, kata Mahfud, jenis korupsi dan kapan waktu yang tepat untuk melakukan pemutihan kasus korupsi itu harus diperhitungkan dengan jelas dan baik.

"Harus dicari jalannyaSebab kita tidak bisa terjebak dalam situasi saling sandera seperti sekarang ini," tandasnya.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Masuk ICU, Malinda Membaik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler