"Ini agak revolusioner, jika tidak maka penegakan hukum di sektor pemberantasan korupsi selalu tersandera," kata Mahfud MD saat berbicara dalam Focus Group Discussion bertajuk Hukum, Tajam ke Bawah Tumpul Ke Atas di Graha Pena, Jakarta, Jumat (24/6).
Mahfud memuji penegakan hukum di bidang peradilan umum
BACA JUGA: Diusut KY, Hakim Kasus Antasari Malah Dapat Promosi
Sebab, imbuh dia, pada beberapa kondisi penegakan hukum di sektor kriminalitas umum lebih baik dibandingkan dengan kasus yang menyangkut koruspi dan kasus yang melibatkan pejabat."Hukum kita menjadi bermasalah ketika menyangkut dua hal, yaitu korupsi dan pejabat
Mahfud menyebutkan di antara penegakan hukum yang baik itu adalah bidang Hak Azasi Manusia
BACA JUGA: Ketua MA Klaim Sudah Bicarakan dengan KY
Dunia internasional, kata Mahfud, sudah mengakui HAM Indonesia lebih baik setelah era reformasi iniBACA JUGA: Satgas TKI Menuai Kritik
"Tidak seperti di zaman Orde Baru yang bersifat vertikalMaka munculkan kasus DOM Aceh, Tanjung Priuk dan lain-lain," tambahnya.Menurut Mahfud, jika tidak ada pemutusan hubungan masa lalu, maka penegakan hukum untuk memberantas korupsi akan semakin susahHanya saja, kata Mahfud, jenis korupsi dan kapan waktu yang tepat untuk melakukan pemutihan kasus korupsi itu harus diperhitungkan dengan jelas dan baik.
"Harus dicari jalannyaSebab kita tidak bisa terjebak dalam situasi saling sandera seperti sekarang ini," tandasnya.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Masuk ICU, Malinda Membaik
Redaktur : Tim Redaksi