Mahfud: OTT Bupati Sidoarjo, Dewas Tidak Menghalangi Kinerja KPK

Rabu, 08 Januari 2020 – 15:38 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi usulan Hendropriyono agar OPM disebut sebagai pemberontak, bukan KKB. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, perubahan UU KPK tidak mempengaruhi kinerja lembaga antirasuah. Buktinya, di bawah kepemimpinan yang baru KPK masih melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

"Menurut saya bagus berarti tidak ada yang berubah drastis dari berlakunya undang-undang itu," kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (8/1).

BACA JUGA: Bupati Sidoarjo Ditangkap, Dua Perempuan Ikut Digiring

Mantan Ketua MK itu menuturkan, awalnya banyak pihak yang menilai UU KPK baru melemahkan lembaga antirasuah. Sebab, UU KPK baru itu menghadirkan Dewan Pengawas yang salah satu tugas pokoknya untuk menerbitkan izin penyadapan.

Beberapa kalangan menilai tugas pokok akan menghambat kinerja KPK sebelum melakukan OTT.

BACA JUGA: KPK Sita Sejumlah Uang dari OTT Bupati Sidoarjo, Jumlahnya..

"Dahulu yang dikhawatirkan orang kan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT karena di undang-undang tersebut disebut harus dengan izin dewan pengawas. Nah, nanti itu bisa bocor," kata Mahfud.

Namun, kata Mahfud, kekhawatiran terhadap Dewas sedikit memudar. Dari OTT Bupati Sidoarjo menunjukkan bahwa Dewas tidak menghambat kinerja KPK. Bahkan Mahfud menilai, Dewas turut menerbitkan izin untuk penyadapan sebelum KPK melakukan OTT.

BACA JUGA: Tidak Ada Korban Tewas, Serangan Iran Ternyata Salah Sasaran

"Artinya bisa OTT dan dewan pengawasnya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor sehingga OTT tetap jalan," ujarnya.

KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1) malam. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.

"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Ali.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler