jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengkritisi persoalan hukum di Indonesia. Menurutnya, justru selama lima tahun ini di Indonesia muncul hukum konservatif.
Mahfud menjelaskan, hukum konservatif ini ditandai oleh tiga hal. Ciri pertama hukum konservatif adalah pembuatannya yang didominasi oleh elite, tukar menukar kepentingan di antara elite, dan dipaksakan oleh elite pula.
BACA JUGA: Penetapan Muhaimin jadi Ketum PKB Bakal Digelar Subuh
Mahfud menjelaskan, kesepakatan soal penyusunan aturan sebenarnya justru dilakukan di hotel-hotel. Sementara di gedung DPR hanya untuk formalitasnya saja. "Sepihak dipaksakan oleh elite namun seakan-akan membela rakyat," kata Mahfud saat hadir sebagai pembicara pada acara peluncuran buku "Indonesia Gawat Darurat" karangan politisi Golkar, Bambang Soesatyo di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (31/8).
Mahfud menambahkan, hukum konservatif juga dicirikan dengan penegakan hukum yang tidak pernah bagus. "Penegakan hukum kita saling tersandera satu sama lain," ucapnya.
BACA JUGA: Di Muktamar PKB, Jokowi Bicara Pembangunan Indonesia 2014-2019
Ciri hukum konservatif berikutnya adalah banyak peluang untuk ditafsirkan secara sepihak oleh pemerintah, elite politik dan penegak hukum. "Siapa yang paling menentukan dalam mozaik politik itu yang kemudian menentukan hukum," ujar Mahfud.
Guru besar ilmu hukum tata negara itu menegaskan, politik yang bersifat oligarki juga menjadi faktor yang menyebabkan hukum konservatif terjadi di Indonesia. "Politik kita oligarkis sehingga jadi hukum konservatif," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Nasdem: Niat PKB Geser Golkar Bakal Terkabulkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Anggota Polda Kalbar Ditangkap Otoritas Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi