Mahkamah Agung Larang Eks Menteri Jadi Capres, Apa Alasannya?

Minggu, 13 Februari 2022 – 21:04 WIB
Arsip - Mantan Menlu Korea Selatan Kim Sung-hwan (kanan) berbicara dengan sejawatnya dari Irak Hoshyar Zebari sebelum pertemuan di Kementrian Luar Negeri di Seoul, Jumat (17/2). Foto: REUTERS/Lee Jin-man/Pool

jpnn.com, BAGHDAD - Mahkamah Agung Federal Irak memutuskan bahwa mantan menteri luar negeri Hoshyar Zebari tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden di tengah tuduhan korupsi, demikian kantor berita negara melaporkan pada Minggu.

Zebari, seorang politisi Kurdi terkemuka yang menjabat sebagai menteri luar negeri Irak selama lebih dari satu dekade, adalah menteri keuangan ketika ia dipecat oleh parlemen pada 2016 karena dugaan korupsi.

BACA JUGA: Hasil Survei, Anies Jadi Capres Unggulan Pilihan Warga Jakarta

Dia membantah tuduhan itu dan mengatakan tuduhan itu bermotif politik.

Mahkamah itu pada Minggu mengatakan keputusan parlemen untuk menerima upaya pencalonan presiden dari Zebari tidak benar dan juga melarang dia mencalonkan diri untuk jabatan itu di masa depan, kata kantor berita itu.

BACA JUGA: Tahun Ini Prabowo Bakal Deklarasi Sebagai Capres 2024?

Putusan itu adalah keputusan akhir mahkamah setelah mengeluarkan putusan awal Minggu lalu yang menangguhkan pencalonan Zebari sambil menyelidiki tuduhan korupsi.

Awal bulan ini, empat anggota parlemen mengajukan petisi ke pengadilan federal menuntut pengecualian Zebari dari pemilihan presiden, menuduhnya korupsi keuangan dan administrasi.

BACA JUGA: Munas Mengamanatkan Airlangga Capres 2024, Partai Golkar Cari Rekan Koalisi

Zebari, yang merupakan salah satu dari 25 calon presiden, memiliki peluang tinggi untuk memenangi suara parlemen untuk menjadi presiden sebelum tuduhan korupsi muncul lagi.

Parlemen Irak akan memilih kepala negara baru Senin lalu tetapi membatalkan pemungutan suara karena tidak memenuhi kuorum untuk mengadakan sidang setelah banyak anggota parlemen mengatakan mereka akan memboikot pemungutan suara itu setelah Mahkamah Agung Federal menangguhkan pencalonan Zebari. (ant/dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler