Mahkamah Internasional Perintahkan Jepang Stop Perburuan Ikan Paus

Selasa, 01 April 2014 – 12:31 WIB

jpnn.com - DENHAAG - Mahkamah Internasional PBB (ICJ) memerintahkan Jepang menghentikan perburuan paus di negara itu. Pasalnya, program penangkapan ikan paus Jepang di Antartika dinilai tidak bertujuan ilmiah.

ICJ memerintahkan Tokyo agar berhenti mengeluarkan izin penangkapan paus dan mencabut izin yang sudah dikeluarkan untuk menangkap serta membunuh paus dengan tujuan penelitian.

BACA JUGA: Tembaki Burung, Kakek 80 Tahun Dituntut Pengadilan

Menurut abcnews, penangkapan paus komersial dilarang di bawah perjanjian internasional. Tetapi Jepang terus berburu dengan menggunakan celah yang memungkinkan penangkapan paus dengan dalih demi ilmu pengetahuan. Praktik ini dikutuk oleh aktivis lingkungan dan negara-negara anti-penangkapan paus.

Keputusan ini muncul setelah Australia membawa kasus tersebut ke pengadilan PBB pada 2010, dengan alasan Jepang terlibat dalam penangkapan paus yang murni komersial.

BACA JUGA: Buang Rp 18 M demi Seorang Pelacur

Berbagai insiden sebelumnya mewarnai perburuan kontroversial yang dilakukan Jepang. Seperti insiden tabrakan Kapal penangkap paus milik Jepang, Yuhsin Maru No. 3 dengan kapal Bob Barker, milik aktivis penyelamat paus, Sea Shepherd. Juga protes Selandia Baru karena kapal penangkap ikan paus Jepang, Shonan Maru 2, menerobos Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) negeri itu bulan lalu.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Dua Korea Saling Serang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejuta Orang Tewas karena Gigitan Nyamuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler