Mahkamah Kehormatan DPR Sosialisasikan UU MD3

Jumat, 09 Juni 2017 – 16:51 WIB
MK DPR RI kunjungan kerja spesifik ke Mapolda Bengkulu. Foto: Humas DPR

jpnn.com, BENGKULU - Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Bengkulu dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya yaitu menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Demikian diungkapkan Ketua Tim Kunker MKD DPR RI, Yulian Gunhar (F-PDI Perjuangan) usai pertemuan dengan Kapolda beserta jajaran, di Mapolda Bengkulu, Kamis (8/6).

BACA JUGA: Pelaksana Pendidikan di Pusat dan Daerah Harus Sinkronkan Data

“Perubahan peraturan perundang-undangan telah memberikan porsi yang besar bagi MKD DPR dalam mewujudkan tujuan tersebut melalui sistem penegakan Kode Etik DPR, baik dengan sistem pencegahan maupun sistem penindakan,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Yulian, MKD memiliki kewajiban untuk meneruskan informasi terkait perubahan mendasar mengenai MKD dalam penegakan Kode Etik DPR kepada Kepolisian Daerah Bengkulu.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, sosialisasi UU MD3 ini sudah menjadi agenda rutin dari MKD DPR. Tentu, lanjutnya, dengan tujuan bagaimana mensosialisasikan UU MD3 ini kepada para penegak hukum yang ada di daerah-daerah berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi anggota DPR RI yang mana akhir-akhir ini terjadi penurunan kepercayaan pada lembaga negara tersebut. “Untuk itu kita berupaya melakukan sosialisasi UU MD3 ini,” ungkapnya.

Dia berharap, dengan adanya sosialisasi ini terbangun komunikasi yang harmonis satu sama lain. Bukan hanya kepada kepolisian saja, kata politisi asal dapil Sumsel II ini, tetapi juga kepada Kejaksaan yang berkaitan dengan penegakan supremasi hukum dan menjaga marwah kehormatan keanggotaan dewan.

Di tempat yang sama, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung mengucapkan terima kasih kepada Tim MKD DPR RI yang telah berkunjung ke Provinsi Bengkulu, sekaligus mensosialisasikan perubahan UU MD3 di Mapolda Bengkulu.

“Dengan adanya sosialisasi UU MD3 ini kita dapat memperkaya yang telah diberikan. Intinya bahwa tindakan-tindakan Kepolisian harus betul-betul bersinerginitas dan berkoordinasi dengan aturan-aturan yang dibuat di dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kode Etik Anggota DPR RI sehingga tidak bisa menabrak aturan seenaknya, karena ada aturan-aturan hukumnya,” ungkap Kapolda Bengkulu.

Kapolda Coki Manurung berharap MKD sendiri perlu sharing dan berkoordinasi apabila ditemukan, diduga akan terjadi tindak pidana atau pun yang sudah terjadi tindak pidana. "Jangan lagi kita saling mendzolimi nantinya, harus saling transparan," katanya. (adv/jpnn)

BACA JUGA: Komisi II Setujui PKPU tentang Pemutakhiran Data Dengan Catatan

BACA JUGA: Banggar DPR Kritik Pemberian Akses Perpajakan Intip Saldo Minimal Rp 200 Juta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baleg DPR Dukung Kedaulatan Musik Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler