jpnn.com - JPNN.com - Mahmudi, 36, pelaku pembunuhan terhadap istrinya Fatlika, 25, berhasil diringkus jajaran Polresta Pekanbaru bersama Polsek Tenayan Raya, Senin (26/12) di daerah Lampung.
Warga Jalan Pesantren Tenayan Raya itu nekat menghabisi istrinya karena terbakar api cemburu.
BACA JUGA: Bunuh Ibu Hamil, Heri Dihukum 20 Tahun Bui
Pelaku menuduh istrinya selingkuh dan sering keluar malam sehingga sang suami sakit hati.
"Seminggu saya ikuti istri saya untuk mencari siapa pria selingkuhannya, namun tak ketemu,” jelas Mahmudi kepada Riau Pos (Jawa Pos Group) Rabu (28/12).
BACA JUGA: Bunuh Ajudan, Letkol Ade Divonis 3 Tahun Bui
"Tiap malam dia keluar rumah. Terus saya larang karena saya suaminya. Tapi dia melawan," jelas Mahmudi dengan mata berkaca-kaca.
Mahmudi mengaku membunuh istrinya menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau badik.
Aksi tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (22/12) malam setelah terjadi pertengkaran hebat dengan korban.
“Jasadnya saya kuburkan tak jauh dari belakang rumah. Setelah saya kabur ke Lampung,” kata Mahmudi.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo menjelaskan terungkapnya kasus ini berdasarkan barang bukti sebilah pisau badik dan keterangan saksi-saksi di lokasi.
"Pelaku (Mahmudi) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru di Bakehuni, Lapung pada Senin (26/12) sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya warga Jawa Timur, Malang," jelasnya.(man)
Redaktur & Reporter : Budi