jpnn.com, BANDA ACEH - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Arief Budiman melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Selain itu, Arief juga dinilai bersikap tidak konsiten yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
BACA JUGA: Sekeluarga Bebas Setelah Empat Hari Disekap Lima Penculik
Sehingga atas tindakan itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada Ketua KPU. Hal itu terungkap dalam persidangan pembacaan putusan, Rabu (2/1).
Sidang tersebut membahas tindakan Arief Budiman menerbitkan dua surat yang berbeda terkait dengan jumlah Caleg di Aceh dalam Pemilu Tahun 2019.
BACA JUGA: Korban Gempa Pijay Demo Lantaran Rumah Tak Kunjung Dibangun
Surat yang diterbitkannya Nomor 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 bertanggal 25 Juni 2018 yang menyebutkan jumlah caleg 100 persen. Sementara surat Nomor 646/PL.01.4-SD/6/KPU/VII/2018 tertanggal 9 Juli 2018 menyebutkan jumlah caleg untuk parlok 120 persen.
Imran Mahfudi, SH. MH selaku pengadu dalam perkara tersebut, menyatakan bahwa dengan telah terbukti dan dinyatakan melanggar kode etik, maka landasan bagi KIP Aceh untuk menerapkan jumlah caleg 120 persen untuk partai lokal patut dipertanyakan.
BACA JUGA: Duh, Korban Gempa di Pidie Jaya Masih Dipungli, Tega Amat!
"Kita akan pelajari lebih lanjut, dasar dan argumentasi KIP Aceh dalam menetapkan jumlah Caleg 120 persen untuk Parlok," tegasnya. "Tidak tertutup kemungkinan untuk melaporkan Anggota KIP Aceh ke DKPP jika memang ada indikasi pelanggaran kode etik."
Lebih lanjut, Imran menyatakan bahwa dalam permohonannya juga meminta agar DKPP juga memerintahkan koreksi pada KPU, terkait dengan jumlah Caleg di Aceh, agar jumlah Caleg antara Partai Nasional dengan Partai Lokal jumlahnya sama.
"Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan DKPP," keluhnya.
Anggota KPU RI, Ilham Saputra menyebutkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak berpengaruh terhadap jumlah kuota yang telah ditetapkan.
"Tidak berpengaruh itu. Itukan cuma administrasi. Ngak ngaruh dengan keputusan kita. DKPP tidak bisa memutuskan atau membatalkan putusan kita," jelasnya, Rabu (2/1).
Atas pengaduan tersebut, dikatakanya kinerja KPU tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan keputusan DKPP tidak juga berpengaruh terhadap kinerja internal KPU.
"Kami diperingati saja, kami dianggap melakukan pelanggaran etik. Ngak ngaruh kinerja," tegasnya. (mag-81/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abah Maruf Sangat Siap Kunjungi Aceh demi Tes Baca Alquran
Redaktur & Reporter : Budi