Majelis Hakim Diminta Bebaskan Tiga Terdakwa Pembunuhan

Sabtu, 20 September 2014 – 14:35 WIB

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Hingga kini, baru tiga terdakwa pembunuhan terhadap korban Pasak Buris yang sudah selesai disidangkan. Yaitu Dodo (27) 4 tahun penjara, Hardon alias Uhun (22) 5 tahun penjara, dan Ester alias Bapak Rinto (55) 3 tahun penjara. Ketiganya warga Tumbang Baringei RT 04 Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas.  Sedangkan Baing alias Bapak Joni masih buron.

Dalam pembelaannya ketiga terdakwa yang diwakili oleh Gideon Silaen,  meminta majelis hakim untuk membebaskan ketiga terdakwa, karena menganggap dalam perkara ini ada kejanggalan.

BACA JUGA: Akui Rekam Oral Seks, Guru Madrasah Merasa Dijebak Siswinya

“Alasannya kita meminta ketiga terdakwa dibebaskan, karena tidak cukup bukti untuk diajukan, dimana hanya satu orang saja yang melihat (saksi, Red.) ketiga terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban dan saat itu korban sudah tidak berdaya,” ungkap Gideon ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya seperti dilansir Kalteng Pos (JPNN Grup), Sabtu (20/9).

Selain itu, lanjut dia, tidak ada visum terhadap korban dan tidak ada barang bukti sampai di persidangan, kemudian terdakwa tidak diikutkan dalam memperagakan saat rekonstruksi yang digelar polres Gunung mas.

BACA JUGA: Kapolsek - 2 Polisi Tumbal Tahanan Kabur

“Terdakwa juga tidak menandatangani berita acara rekonstruksi, maka pembuktian mereka sangat lemah dan ada bebaskanlah ketiganya. Ada pelaku lain yang masih berkeliaran seharusnya ikut terlibat tapi nyatanya tidak diajukan dipersidangan,” tegas Gideon.

Dalam perjalanan persidangan ternyata mengungkap fakta kejanggalan terhadap hasil pemeriksaan luka yang dialami korban. Persidangan yang dipimpin hakim ketua Agus Iskandar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Frangky dengan mendengarkan keterangan saksi Junaidi selaku pemeriksa jenazah korban.

BACA JUGA: Disuntik, Bocah Kejang, Tewas

Seperti diketahui kejadian ini bermula tanggal 1 Januari 2014 sekira pukul 00.10 WIB di Desa Tumbang Baringei Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas, bermula dari korban Pasak Duris diduga sedang mabuk mendatangi rumah terdakwa Dodo dengan membawa kayu. Sehingga membuat keluarga Dodo takut dan berlarian ke luar rumah.

Setelah dari rumah terdakwa Dodo, korban mendatangi rumah terdakwa Ester dengan membawa kayu balok, namun tepat di depan rumah Ester bertemu dengan terdakwa Baing alias Bapak Joni (DPO) yang sedang membawa parang. Dalam pertemuan tersebut korban menantang pelaku dengan menggunakan kayu balok, mendengarkan hal itu pelaku langsung membacok punggung korban.

Melihat hal tersebut warga mengerumuni korban dan diduga ingin melakukan penganiayaan, korban berusaha kabur ke rumah Ester untuk meminta pertolongan namun Ester tidak mau membukakan pintu. Ternyata korban sudah mengalami luka cukup parah, yang menyebabkan korban meninggal dunia. (*ari/abe)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persiapan Miss Universe, Puteri Indonesia Ambil Gambar di Banyuwangi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler