jpnn.com - JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akil Mochtar. Majelis menilai isi nota keberatan yang disampaikan Akil maupun tim penasihat hukumnya sudah masuk pokok materi yang perlu dibuktikan dalam persidangan.
BACA JUGA: Malam Ini 60 Pengusaha Temui Megawati
"Eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suwidja saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).
Atas keputusan itu, maka persidangan dalam perkara yang menjerat mantan Ketua MK ini pun harus dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan memerintahkan Jaksa KPK untuk memanggil saksi-saksi.
BACA JUGA: Pilih Rapat Partai, Megawati Tolak Ajakan Jokowi
Dalam pengambilan putusan sela ini, majelis hakim tidak satu suara. Terdapat dissenting opinion, dari anggota majelis hakim, Sofialdi.
Dissenting opinion tersebut, intinya menyatakan bahwa KPK tidak berwenang dalam menggunakan undang-undang pencucian uang terhadap Akil Mochtar. "Kewenangan itu sesuai undang-undang hanya dimiliki Kejaksaan Agung," kata Sofialdi.
BACA JUGA: Penambahan Polwan Tergantung Kemampuan Polri
Meski ada perbedaan pendapat itu, sidang Akil akhirnya tetap diputuskan untuk dilanjutkan sesuai dengan fakta yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Dirut TVRI Merasa Dieksekusi dengan Putusan Fiktif
Redaktur : Tim Redaksi