Majelis Hakim Tolak Keberatan Djoko Susilo

Selasa, 14 Mei 2013 – 15:27 WIB
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Roda Dua dan Roda Empat Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Pol Djoko Susilo.

"Mengadili, menolak keberatan Penasehat Hukum terdakwa. Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan persidangan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan sela kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .

Djoko didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, untuk kasus pencucian uang terkait korupsi simulator SIM, Djoko didakwa Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, atas pencucian uang selama 2003 hingga 2010, Djoko didakwa Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Suhartoyo, materi eksepsi yang  diajukan Djoko terlampau jauh dan sudah masuk dalam materi pemeriksaan persidangan. "Sehingga hal itu harus dilakukan pembuktian terlebih dulu," kata Suhartoyo.

Alasan keberatan Tim PH bahwa dakwaan JPU terkait TPPU pada 2003 hingga 2010 tak diketahui pidana asalnya sehingga tak bisa diperkarakan, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal masih perlu diuji dan dikaji.

Karenanya, hal tersebut baru dapat diputuskan setelah pemeriksaan atas perkara selesai. Majelis Hakim juga menolak keberatan Tim Penasehat Hukum Djoko bahwa Pengadilan Tipikor tak berhak mengadili Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Majelis Hakim bahwa Pengadilan Tipikor berhak mengadili TPPU yang tindak pidana asalnya korupsi.

Majelis juga menolak keberatan yang meyatakan bahwa permasalahan pengadaan Driving Simulator SIM merupakan kasus perdata sehingga Pengadilan Tipikor Jakarta tak berhak mengadili. Menurut Majelis Hakim, hal itu baru akan dapat diketahui setelah pemeriksaan atas perkara selesai. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Belum Eksekusi 57 Koruptor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler