jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
Majelis hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: KPK Periksa Kepala Dishub Bandung
"Menyatakan keberatan tim penasehat hukum Budi Mulya tidak dapat diterima. Memerintahkan sidang perkara atas nama Budi Mulya dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Aviantara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3).
Hakim Aviantara menyatakan, surat dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memenuhi syarat formil. Seperti ada tanggal dan telah ditandatangani penuntut umum. Serta memuat identitas lengkap, umur, tanggal lahir dan kebangsaan.
BACA JUGA: Panggil Tiga Saksi untuk Persidangan Kasus Wawan
Selain itu, Hakim Aviantara menjelaskan bahwa terdakwa telah mengerti dakwaan. "Sehingga tidak dirugikan pembelaan dirinya atas perkara yang didakwakan," ucapnya.
Setelah mempelajari eksepsi penasehat hukum terkait uraian keberatan mengenai proses FPJP dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, majelis berpendapat keberatan penasehat hukum terdakwa telah masuk materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan. "Sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Aviantara.
BACA JUGA: Kampanye di Denpasar, Wiranto Bercerita soal Menyamar
Budi Mulya menyatakan mengerti atas putusan sela yang dibacakan. "Saya sudah mendengar dan mengerti putusan sela yang dibacakan," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencairan Bansos Jalan Terus
Redaktur : Tim Redaksi