Majelis Umum PBB Kecam Pencaplokan Wilayah Ukraina oleh Rusia

Kamis, 13 Oktober 2022 – 22:29 WIB
Ilustrasi sidang PBB di New York, Amerika Serikat. Foto: ANTARA/HO-Kemlu RI

jpnn.com, NEW YORK CITY - Majelis Umum PBB pada Rabu (12/10) mengadopsi sebuah resolusi yang mengkritik Rusia lantaran telah mencaplok empat wilayah Ukraina pada September lalu dan menetapkan bahwa referendum yang bertujuan untuk membenarkan ekspansi wilayah itu sebagai "ilegal".

Majelis badan dunia itu juga mendesak Moskow agar mencabut deklarasi pencaplokan Luhansk, Donetsk, Kherson dan Zaporizhzhia sebagai bagian dari invasi terhadap negara tetangga mereka, yang berlangsung sejak Februari.

BACA JUGA: G7 Anggap Rusia Lakukan Kejahatan Perang di Ukraina

Majelis yang beranggotakan 193 negara itu mengesahkan resolusi tersebut dengan dukungan 143 suara. Lima negara anggota, termasuk Rusia dan Belarusia, menyatakan tidak setuju. Sementara China, India dan 33 negara lainnya abstain.

Majelis "mengecam" referendum dan pencaplokan wilayah Ukraina dan kedua peristiwa itu "tidak mengantongi validitas yang berdasarkan pada hukum internasional dan tidak menjadi dasar apa pun untuk perubahan status wilayah-wilayah Ukraina ini," bunyi resolusi tersebut.

BACA JUGA: Kenapa Jembatan Krimea Krusial bagi Invasi Rusia?

Langkah itu "bertentangan dengan" prinsip-prinsip Piagam PBB, katanya.

"Sebuah negara tidak bisa merampas wilayah lain secara paksa," kata Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield. "Jika Anda adalah negara anggota PBB, perbatasan Anda adalah milik Anda dan dilindungi hukum internasional," ucapnya.

BACA JUGA: Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina, AS Segera Kirim Alat Penangkalnya

Sementara itu Duta Besar Rusia Vasily Nebenzya membela pencaplokan tersebut. Ia berpendapat bahwa hasil referendum membuktikan penduduk di wilayah itu "tidak ingin kembali ke Ukraina" dan jajak pendapat yang digelar "sudah sesuai dengan norma dan prinsip hukum internasional." (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler