Makam Vanessa Bakal Dipindahkan, Gus Miftah: Kasihan Sama Almarhum

Jumat, 11 Februari 2022 – 09:21 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Yogyakarta Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (2/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendakwah Gus Miftah buka suara terkait rencana pihak Doddy Sudrajat yang memindahkan makam Vanessa Angel.

Dia mengatakan dalam agama islam hukum memindahkan makam seseorang muslim dan muslimah ialah haram.

BACA JUGA: Gus Miftah Yakin Oki Setiana Dewi Tidak Sepakat dengan KDRT

"Empat imam mazhab itu hampir semuanya mengharamkan (pemindahan makam,red). Ada hadits yang menyatakan bahwa siapa yang mematahkan tulang mayit itu sama menyakiti ketika masih hidup," kata Gus Miftah seperti dikutip dari channel Warta hot di YouTube, Jumat (11/2).

Dia pun menyarankan agar tidak perlu memindahkan jenazah Vanessa Angel yang sudah tenang di alamnya.

BACA JUGA: Gus Miftah Sebut Ini yang Jadi Akar Masalah Ceramah Oki Setiana Dewi

"Tidak usah dipindahkan makamnya. Kecuali syari. Haram hukumnya," kata dia.

Dia mengaku kasihan dengan almarhum Vanessa Angel jika makamnya dipindahkan.

BACA JUGA: Heboh Ceramah Oki Setiana Dewi, Gus Miftah Bilang Begini

"Saya kasihan sama almarhum (Vanessa Angel,red). Kenapa? Karena memindakan mayit bisa melanggar kehormatannya bahkan bisa jadi memperlihatkan aib almarhum," tuturnya

Gus Miftah mengatakan memang ada beberapa pendapat mengizinkan memindahkan jenazah.

Namun, kata dia, ada alasan memindahkan makam seorang muslim harus dan memenuhi syarat agama islam.

Adapun alasan yang sesuai syariat ialah kemaslahatan umum, persoalan tanah, dan kemaslahatan jenazah.

"Tanpa alasan seperti itu menurut saya untuk apa dipindahkan," tutur pria berusia 40 tahun itu. (ddy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makam Vanessa Angel Rencananya Bakal Dipindahkan, Ternyata Begini Persyaratannya


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler