Makan Ikan Ini Bisa Dipidana Denda Rp 1,5 Miliar

Rabu, 01 September 2021 – 19:27 WIB
Ikan belida. Foto: ANTARA/HO-

jpnn.com, PALEMBANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan ikan Belida Sumatera (Chitala hypselonotus) ikon Sumsel sebagai hewan yang dilindungi.

Bagi siapa pun yang mengonsumsi ikan ini bisa dikenakan pidana denda maksimal Rp1,5 miliar.

BACA JUGA: Perintah Langsung Panglima, TNI AU Kerahkan Pesawat Hercules ke Papua Barat

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo mengatakan populasi ikan Belida terancam punah sehingga masuk dalam status perlindungan penuh.

Perlindungan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.

BACA JUGA: Jessica Iskandar Datangi Polresta Denpasar, Bikin Heboh, Ada Apa?

"Hukumannya berat, menangkap dan menjual untuk individu atau perusahaan bisa didenda Rp 250 juta hingga Rp 1,5 miliar," ungkap Maputra di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida pihaknya akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp250 juta.

Sedangkan untuk yang pengepul atau penadah lalu mendistribusikan dikenakan sanksi pasal siup yakni, Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar.

"Setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan tersebut sebagai makanan konsumsi," ujarnya.

Pemilik usaha sentra Pempek Palembang Sri Hastuti mengatakan, sebagian besar pedagang sudah tidak menggunakan ikan belida lagi, tetapi beralih menggunakan ikan gabus atau udang untuk pembuatan pempek.

Karena harganya yang makin mahal mencapai Rp 130-Rp 170 ribu per kilogram, dan juga makin sulit dicari di pasar-pasar lokal.

"Sekitar tahun 2000-an masihlah dapat Rp 80 ribu per kilogram, tetapi sekarang kami pakai ikan gabus saja lebih ekonomis," ucapnya.

Namun menurutnya, sulit untuk menghentikan kebiasaan mengkonsumsi ikan belida bagi masyarakat Palembang.

Sebab sudah sejak dahulu masyarakat Palembang menggunakan ikan belida untuk menjadi bahan dasar pembuatan pempek (makanan khas Palembang) atau olahan makanan lainnya.

Karena mempunyai rasa yang khas dari semua bagian mulai dari daging, kulit, dan tulangnya setelah diolah menjadi pempek.

Selain itu juga mengonsumsi ikan belida menjadi nilai sosial tersendiri di masyarakat, karena terkesan mewah.

"Mungkin dengan adanya aturan ini kebiasaan itu bisa berubah, pedagang makanan pun sudah berkurang menggunakan ikan belida," tuturnya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ikan   Belida    KKP   Sumsel   Hewan Dilindungi  

Terpopuler