jpnn.com - SLAWI - Jelang lebaran, makanan dan minuman kadaluarsa ditemukan beredar di sejumlah outlet atau toko di wilayah Kabupaten Tegal. Hal itu diketahui setelah tim gabungan dari Pemkab Tegal melakukan kegiatan pengawasan dan pemantauan keamanan pangan di beberapa pasar, toko, dan swalayan. Tim gabungan ini meliputi Dinas Kesehatan, Disperindag, DPPKAD, Tanbunhut, Dishubkominfo, DKPP, Humas Setda, Ketahanan Pangan, Bappeda, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Laboratorium Kesehatan Daerah, Polres, dan Satpol PP.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Tegal, dr Hendadi mengatakan, makanan yang kadaluarsa yang ditemukannya di swalayan di Kota Slawi, sebanyak 28 produk. Diantaranya, bumbu instan nasi goreng, kripik bayam, makanan ringan (jajan anak-anak), dan lainnya. Kemudian makanan yang mengandung formalin yang ditemukannya, sebanyak 27 sempel. Diantaranya berupa nugget, sosis, dan ayam potong. Selain mengandung formalin, tim juga menemukan makanan yang mengandung zat pewarna tekstil (rhodamin). Jumlah produk yang mengandung rhodamin, sebanyak 9 sempel yang ditemukannya. Diantaranya, makanan berupa krupuk, makanan ringan anak-anak, dan minuman ringan kemasan.
BACA JUGA: Mahasiswa Tewas Tergilas Tronton
"Produk-produk itu, kami temukan di swalayan dan toko di wilayah Slawi," kata Mukthar, Jumat (11/7).
Mukthar membeberkan, pihaknya juga menemukan 11 kemasan yang rusak yang masih beredar di pasaran. Produk itu berupa makanan kaleng seperti sarden, susu, makanan ringan, dan teh. Selain rusak, ada juga yang kemasannya sudah berjamur. Mukthar mengaku menemukan 15 bungkus kemasan yang sudah berjamur dan kotor. Produk itu mayoritas ikan asin yang dikemas dan dijual di swalayan.
BACA JUGA: Keppres Diserahkan, Bupati Karo Resmi Dimakzulkan
"Untuk itulah, masyarakat harus waspada saat membeli makanan dan minuman di swalayan maupun di toko dan pasar. Karena tidak semua makanan itu bersih dan layak konsumsi. Masyarakat harus bisa melihat tanggal kadaluarsanya dulu sebelum membeli," kata Mukthar memberi himbauan.
Mukthar menyatakan, bagi swalayan dan toko yang diketahui masih menjual produk-produk tersebut, pihaknya telah memberikan teguran tegas secara lesan. Bilamana teguran itu diabaikan, maka pihaknya akan memberikan sanksi administrasi. (yer/mas)
BACA JUGA: PNS dan Warga Banyuwangi Galang Dana untuk Palestina
BACA ARTIKEL LAINNYA... Legislator Minta Presiden Setujui RTRWP Riau
Redaktur : Tim Redaksi