MAKI Menyoroti Mafia Hukum Terkait Kriminalisasi Perkara Perdata

Selasa, 22 September 2020 – 05:17 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga banyak modus yang menyeret perkara perdata ke ranah pidana dengan menggunakan jejaring mafia hukum.

Tujuannya agar pihak bersengketa menerima skenario penyelesaian versi pemberi order.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Risma Datang dan Berteriak, Arief Poyuono Terdepak, Cerita tentang Laeli Pelaku Kasus Mutilasi

Menurut Boyamin, banyak pengusaha yang mengeluhkan lingkungan penegakan hukum yang tidak ramah terhadap kegiatan bisnis yang wajar.

Pasalnya, pengusaha yang bisa mengakses jejaring mafia hukum diduga sering menggunakan instrumen hukum pidana untuk menekan pengusaha lainnya dengan tujuan akhir penguasaan aset.

BACA JUGA: Info dari Dr Reisa: Kasus Baru Covid-19 Tembus 4.176, Rekor Pecah Lagi

“Situasi ini menjadi keprihatinan para pengusaha. Perkara yang awalnya perdata tiba-tiba diseret ke ranah pidana. Dicari-carilah celah untuk mempidanakan lawan bisnis. Apa ini bukan kriminalisasi namanya,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9).

Boyamin mencontohkan kasus yang menjerat Hartanto Jusman terkait dengan perkara dugaan pidana pemalsuan sehubungan operasional perusahaan miliknya yang sebelumnya disidangkan PN Tangerang.

BACA JUGA: Cari Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Garap 12 Saksi, Mulai Tukang hingga Pramubakti

“Namun akhirnya Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memvonis bebas yang bersangkutan,” katanya.

Boyamin mensinyalir mereka yang terlibat dalam jejaring mafia hukum diduga berasal dari lintas institusi, mulai dari oknum kepolisian, oknum kejaksaan, oknum kehakiman, bahkan seringkali oknum lawyer pun ikut dalam orkestra permainan kriminalisasi perkara perdata.

“Kalau semua pihak benar-benar serius hendak menghadirkan lingkungan bisnis yang kondusif, keberadaan jejaring mafia hukum harus dibersihkan. Stop kriminalisasi perkara perdata,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan pakar hukum dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, yang meminta aparat penegak hukum berhati-hati jika menangani kasus perdata menjadi pidana. Dia menilai bisa terjadi sebuah praktik kriminalisasi dalam perkara tersebut. “Jadi aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa harus waspada bila ada aduan atas masalah perdata ke pidana,” ujarnya kepada wartawan, pekan lalu.

Hikmahanto menegaskan bahwa utang-piutang dan perjanjian kerja tidak bisa dilaporkan ke ranah pidana. Menurut dia, penegak hukum harus paham bahwa pidana itu harus ada niat jahat (mens rea) atau actus reus. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler