MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century

Rabu, 18 April 2012 – 04:47 WIB

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penegak hukum tidak pandangbulu dalam menindak koruptor. Permintaan itu sampaikan Boyamin terkait ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Lila Komala Dewi Gondokusumo terpidana kasus Reksadana Antaboga oleh Mahkamah Agung, tidak lama setelah Lila dibebaskan dari penjara rumah tahanan Medaeng, Surabaya.

Boyamin mencurigai ada pihak-pihak yang ingin menutupi kasus ini sehingga tidak lagi menjadi sorotan publik.

“Dengan dibebaskannya narapidana skandal Century ini, justru semakin meyakinkan publik bahwa kasus tersebut ditutup-tutupi," kata Boyamin, di Jakarta, saat dihubungi, Selasa (17/4).

Ia menduga, selain adanya permainan dalam pemberian remisi juga ada keterlibatan penguasa yang selama ini sudah diduga-duga publik. "Dibebaskannya Lila, bisa jadi agar dia tidak ‘bernyanyi’, karena banyak pihak merasa khawatir kalau Lila ditahan, dia akan membongkar siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebuit,” ungkap Boyamin Saiman.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyatakan akan mempertanyakan bebasnya Lila Komala Dewi Gondokusumo, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Direktur Marketing Bank Century itu.

“Kami akan mempertanyakan masalah ini kepada pihak terkait,” kata Ahmad Yani.

Februari 2012 lalu, MA memutuskan menolak PK yang diajukan oleh Lila melalui kuasa hukumnya H Abdurochiem Asnawie SH pada Juni 2011 lalu dengan nomor register 150 PK/Pid.Sus/2011. Tiga Hakim Agung yang menangani perkara ini yaitu Salman Luthan, SH MH, Sri Murwahyuni SH MH dan Mansur Kertayasa H., SH, MH sepakat menolak PK tesebut pada sidang 22 Februari 2012.

Namun sebelum PK itu ditolak, Lila dikabarkan sudah dibebaskan dari penjara Medaeng, Surabaya karena dia mendapat remisi 1 tahun 11 bulan. Sesuai dengan vonis yang dia terima selama lima tahun, terpidana ini baru bisa bebas pada Desember 2013.

“Kalau ada pelanggaran atau permainan dalam pemberian remisi, itu harus diusut,” kata Ahmad Yani.

Lila diajukan ke Pengadilan karena terlibat penipuan dan pencucian uang nasabah melalui Reksadana yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Dengan cara Lila sejumlah nasabah bersedia memindahkan dana mereka untuk diinvestasikan dalam Reksadana Antaboga melalui discresionary fund melalui Bank Century di Wilayah Surabaya dan Bali.

Tidak kurang dari 400 nasabah yang berhasil ditarik dengan kerugian Rp450 miliar. Sebagian besar nasabah yang tertarik untuk menginvestasikan dananya dalam Reksadana itu karena mendapat iming-iming bunga tinggi sekitar 15 persen.

Semula dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaaan menuntut hukuman 3,5 tahun penjara. Namun majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Gede Wirya menilai Lila yang dalam sidang itu didampingi pengaracanya OC Kaligis hanya terbukti bersalah dalam penipuan dan hanya divonis 1,5 tahun penjara. Vonis dijatuhkan pada 19 Oktober 2009.
Baik Jaksa maupun Lila tidak puas atas putusan PN Surabaya tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Majelis hakim banding yang diketuai Abdul Madjid memberikan hukuman lebih berat kepada Lila sesuai tuntutan jaksa yakni vonis penjara selama 3,5 tahun kepada Lila.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi, Lila mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Diluar dugaannya, pada 20 Januari 2010, majelis hakim banding yang diketuai Abdul Madjid, menghukum Lila dengan penjara selama 3,5 tahun.

Lila pun mengajukan kasasi. Tapi pada 19 Mei 2010, majelis hakim agung yang terdiri dari H Dirwoto (ketua), Abdul Gani Abdullah (anggota), dan Mohammad Taufik anggota, malah menambah hukuman Lila menjadi lima tahun.

Lila juga terbukti melakukan pencucian uang, terkena pasal 378, pasal 372 KUHP dan pasal 3 pasal 6 UU No. 15/2002 yang diubah dengan UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan pasal tersebut ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun, tapi majelis hakim yang mengenakan hukuman selama 5 tahun atau lebih berat dibandingkan vonis hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Lila tak terima, dan mengajukan PK. Namun kemudian, MA juga menolak PK sehingga berdasarkan amar putusan ini, Lila tidak bisa lagi menggelak dari kesalahannya dan bertanggung jawab dalam kasus Reksadana Antaboga.
 
Berdasarkan keputusan PK itu, Lila baru bisa bebas dari penjara pada 22 Desember 2013, terhitung lima tahun semenjak dia mengalami penahanan di Mabes Polri pada Desember.

Namun, pada 21 Januari 2012 Lila sudah dibebaskan setelah dipenjara selama 3 tahun dan 1 bulan.

Bebasnya Lila ini dibenarkan oleh Kasie Pidum Kejari Surabaya, Setyo Pranoto. Lila, bebas setelah mendapat potongan masa hukuman, yakni remisi natal dan kemerdekaan. Lalu, permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan Lila, dikabulkan.

Selama menghuni Blok W Rutan Medaeng sejak Juli 2009, Lila dianggap berkelakuan baik. Dia mengajari narapidana lain, ketrampilan menyulam. Lila juga menjadi tamping (tahanan pendamping) di bagian registrasi Rutan Medaeng, hingga bebas Sabtu (21/1) lalu.

"Karena itulah, Lila kemudian mendapat pemotongan masa hukuman total selama 1 tahun 11 bulan," kata Setyo Pranoto. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui RP Masih Kader PKS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler