MAKI Siapkan Ahli Hukum Gempur Uji Materi Perppu Corona

Selasa, 21 April 2020 – 22:17 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan akan segera digelar Mahkamah Konstitusi.

Sidang itu terkait gugatan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap perppu corona

BACA JUGA: Amien Rais Cs Gugat Perppu Corona, Bisa Jadi Memang Ada Pelanggaran Konstitusi

“Sidang uji materi Perppu “Corona” akan dilaksanakan tanggal 28 April 2020 di Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (21/4).

Hal ini diketahui Boyamin setelah MK mengirimkan surat panggilan kepada kuasa hukum MAKI, Yayasan Mega Bintang 1907, Kemaki, LP3HI dan LBH PEKA selaku pemohon uji materi Perppu 1/2020.

BACA JUGA: Inikah Gelagat Demokrat Bakal Tolak Perppu Corona?

Dalam pemanggilan itu, lembaga penjaga muruah konstitisi ini memberitahukan jadwal sidang 28 April 2020 di MK, dengan agenda sidang pendahuluan.

 “MAKI dan kawan-kawan telah mempersiapkan diri dalam menghadapi sidang MK untuk uji materi Perppu  “Corona”,” ujar Boyamin.

BACA JUGA: Untuk Warga Kota Semarang: Mau PSBB atau Patuh Physical Distancing?

Dia memerinci persiapan yang dilakukan ialah mempersiapkan ahli untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan pleno MK.

Ahli itu, kata dia, antara lain Prof. Dr. Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana internasional yang akan menerangkan prinsip persamaan hukum yang berlaku di seluruh dunia.

Kemudian, sambung dia, Dr. Anthony Budiawan, ahli ekonomi dan keuangan negara yang akan menerangkan keadaan darurat ekonomi dan penerapan hukum.

Berikutnya, lanjut Boyamin, Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Prof. Dr. Edy Lisdiono ahli hukum perdata yang akan perbuatan melawan hukum penguasa dan pertanggungjwaban secara hukum perdata. 

Berikutnya, dosen Tata Negara Untag Semarang Dr. Mahfudz Ali, SH. MH, yang akan  menerangkan prinsip persamaan hukum dalam sistem Konstitusi dan sistem PTUN.

Selanjutnya,  dosen Universitas Tarumanegara (Untar) yang juga ahli hukum pidana khusus Hery Firmansyah, SH. MHum, MPA yang akan menerapakan penerapan dan pertanggujawaban  pidana korupsi pada saat bencana.

Kemudian, dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten, yang juga ahli hukum adat, Efriyanto, SH. MH yang akan menerangkan sosiologis hukum adat dalam mewujudkan ketertiban masyarakat.

“Kami masih menghubungi para akademisi dan ahli untuk meminta kesediaannya menjadi saksi ahli dalam persidangan guna melengkapi pembuktian,” kata Boyamin.

Selain ahli, Boyamin menegaskan pihaknya juga telah menyiapkan bukti dokumen yang diperlukan yakni putusan perkara Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), serta pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Tidak hanya itu, Boyamin memastikan pihaknya juga menyiapkan sejumlah undang-undang lain yang mengatur kekebalan pejabat, seperti UU Kejaksaan dan UU Pengampunan Pajak.  

“Dengan persiapan yang matang ini, MAKI percaya diri uji materi ini semoga dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, MAKI Cs melayangkan gugatan uji materi Pasal 27 Perppu 1/2020, melalui media pendaftaran online pada website sistem informasi permohonan elektronik MK, Kamis (9/4).

Alasan uji materi karena pihaknya menilai Pasal 27 Perppu 1/2020 adalah pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.

"Sehingga Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara," papar Boyamin. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler