jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penjelasan terkait hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK terhadap ketua lembaga antirasuah itu, Agus Rahardjo.
MAKI telah melaporkan Agus ke Direktorat Pengawasan Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik. Agus diduga bertemu dengan sejumlah pihak yang terhubung dengan perkara yang sedang ditangani.
BACA JUGA: Agus Rahardjo: Mungkin KPK Lebih Baik Ada Dewan Pengawas
Boyamin mengatakan, laporan itu sudah diajukan ke KPK pada 5 Oktober 2017. Dia mengklaim punya sejumlah bukti dalam laporannya itu.
"Diduga melakukan pertemuan secara diam-diam dengan pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12).
BACA JUGA: Agus Rahardjo Beber Upaya Pimpinan KPK Cegah Abdul Somad Beri Tausiah
Boyamin menuturkan, telah menerima laporan dari pihak tertentu adanya pertemuan yang dihadiri Agus di sebuah rumah di Jalan Raya Bina Marga, Jakarta Timur pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dia menyebut, Agus bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar dan pimpinan anak perusahaan BUMN.
BACA JUGA: Pak Jokowi Sudah Pilih Wantimpres 2019-2024, Ini Daftar Namanya
Boyamin menegaskan, laporannya disertakan bukti-bukti berupa foto, data dan bukti lainnya. "Saya kemudian menyampaikan hal tersebut termasuk bukti-buktinya ke KPK," katanya.
Lebih lanjut kata Boyamin, Agus diduga tidak memberitahu kepada pimpinan KPK yang lain terkait rencana pertemuan. Agus juga diduga tidak mengajak saksi dari KPK, baik pimpinan, staf maupun anggota KPK untuk mengikuti pertemuan.
"Menurut saya, yang fatal itu tidak melaporkan pertemuan kepada pimpinan lain," katanya.
Sekitar dua bulan lalu, Boyamin mengaku mendapat informasi dari Pengawas Internal bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Agus Rahardjo yang dilaporkannya telah rampung. Hasil pemeriksaan telah diserahkan ke pimpinan.
Namun, imbuh Boyamin, hingga saat ini dirinya sebagai pihak pelapor tak mengetahui apa hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Kami meminta penjelasan hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik satu orang pimpinan KPK. Sekaligus mendesak dibentuknya Dewan Etik jika hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran etik tersebut," tegas dia.
KPK diketahui sempat menyelidiki dugaan korupsi terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara yang berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). TGB selaku Gubernur NTB bahkan sempat dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK sekitar Mei 2018.
Sementara Bahrullah Akbar merupakan saksi kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RABPN Perubahan 2018. Bahrullah pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Agustus 2018. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga