jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai RUU Ketahanan Keluarga tidak perlu ada. Menurut Lestari, RUU tersebut terlalu mengintervensi entitas keluarga.
“RUU Ketahanan Keluarga mestinya tidak tendensius. RUU ini mengabaikan HAM sekaligus melegitimasi posisi perempuan sebagai tiyang wingking,” kata legislator Partai NasDem itu, Kamis (20/2).
BACA JUGA: Wow, Lomba Cerdas Cermat MPR untuk Bikers Berhadiah Motor Harley Davidson
Rerie, sapaan akrab Lestari menambahkan, perempuan bukan objek yang harus selalu diatur dan mengurus pekerjaan rumah. “Di hadapan hukum semua setara, tak peduli laki-laki atau perempuan," ujarnya.
Rerie melanjutkan, entitas keluarga tidak perlu diintervensi negara. Sebab, kata dia, urusan internal keluarga, pola asuh anak dan peran anggota keluarga bukan wewenang pemerintah.
BACA JUGA: Ketua MPR: Komunitas Motor akan jadi Salah Satu Kekuatan Besar Sosialisasi 4 Pilar
Seperti diketahui, hubungan keluarga sarat dengan kearifan masing-masing budaya yang tidak dapat digeneralisasikan sehingga kurang tepat jika diatur dalam UU.
Ia menambahkan dalam RUU itu pemerintah campur tangan dalam urusan internal keluarga. Ia menunjuk pasal 77 Ayat 1 misalnya. Pasal itu menyatakan "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi keluarga yang mengalami krisis keluarga karena tuntutan pekerjaan."
BACA JUGA: Bamsoet Berharap Pengusaha Terlibat dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI
“Banyak persoalan bangsa dan negara yang lebih mendesak untuk diatur. Persoalan privat dalam pandangan saya tidak perlu diatur oleh negara,” kata Rerie.
Seperti diberitakan, RUU tentang Ketahanan Keluarga telah berupa draf usulan oleh DPR. Dalam salah satu pasal, misalnya, kamar mandi dan jamban keluarga pun diatur dalam RUU itu. Hal itu terdapat dalam Pasal 36 Ayat 4 Huruf c yang berbunyi "Ketersediaan kamar mandi dan jamban keluarga yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual."
Tugas suami istri juga dipaparkan dalam RUU itu. Pasal 25 Ayat 2 Huruf a menyatakan "sebagai kepala keluarga suami bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga."
Pasal 25 Ayat 2 Huruf b melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran."
Adapun kewajiban istri antara lain, Pasal 25 Ayat 3 Huruf a "wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya." Huruf b menyataka "menjaga keutuhan keluarga." Serta huruf c "memperlakukan suami dan anak secara baik, serta
memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan." (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy