jpnn.com, SURABAYA - Tidak hanya di jalan protokol, petugas gabungan juga gencar menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di jalan alternatif. Seperti yang terlihat di Jalan Pandegiling kemarin (11/12). Tampak roda sebuah mobil yang terparkir di sisi jalan tergembok.
Mobil itu jelas berhenti tepat di depan rambu huruf S coret. Yaitu, larangan untuk berhenti. Parahnya lagi, mobil tersebut ditinggalkan pemiliknya. Petugas dari satlantas dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya langsung menggembok ban mobil itu.
Selain itu, di kaca mobil sebelah kiri ditempeli sebuah stiker. Tulisannya, untuk membuka gembok, pemilik mobil harus membayar Rp 500 ribu. Sebelum itu, dia mesti menghubungi Command Center 112 untuk meminta konfirmasi kepada petugas.
''Dasar penindakan sudah sangat jelas. Berdasar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Mobil dikenai denda Rp 500 ribu dan motor separonya,'' jelas Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Surabaya Budi Basuki.
Lingkup pengawasan petugas juga diperluas. Selain tetap memantau jalan protokol, seperti Jalan Basuki Rahmat, Darmo, Gubernur Suryo, dan Diponegoro, petugas memelototi jalan-jalan penghubung atau jalan tembusan. ''Semua jalan kami awasi,'' tegasnya.
Pengawasan itu difokuskan kepada jalan-jalan yang sudah dilengkapi rambu. Baik larangan untuk berhenti maupun parkir. Dengan begitu, dasar penegakan petugas semakin mudah dengan memperlihatkan kepada pelanggar jika mereka membantah. Hal itu efektif untuk menurunkan angka pelanggaran parkir di Surabaya.
Kali pertama perda dan perwali itu diterapkan, angka pelanggar cukup banyak. Dalam sehari, petugas menindak hingga 30 kendaraan. Namun, setelah hampir dua bulan peraturan itu ditegakkan, angka pelanggar menurun. (din/c4/any)
BACA JUGA: Mulai Bulan Depan, Parkir Sembarangan Kena Denda Rp 2 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandi Minta Dishub Derek Mobil yang Parkir Depan Rumahnya
Redaktur : Tim Redaksi