Makin Panas, PKS-Hanura Saling Serang

Jumat, 03 Juni 2016 – 00:19 WIB
Massa pendukung PKS. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MEDAN – Persaingan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memperebutkan kursi Wakil Gubernur Sumatera Utara semakin terbuka dan panas.

Dua partai utama pengusung pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi pada pilgub 2013 itu saling serang.

BACA JUGA: Syarat Dukungan Harus E-KTP Bisa Hambat Calon Perseorangan

PKS tidak terima sindiran serta tudingan yang menyebutkan partai tersebut rakus akan kekuasaan seperti dilontarkan Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut, Toni Togatorop. 

"Harusnya tidak seperti itu komunikasi politiknya, Hanura terlalu picik. Perkataan yang ditudingkan itu terlalu kekanak-kanakan," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Zulfikar, kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Unggul di Survei, Rano Karno: Saya Siap, Tapi Masalahnya...

Sesuai UU No 8/2015 tentang Pemilu, kata dia, yang berhak mengusulkan calon wakil gubernur itu adalah seluruh partai pengusung. Artinya, kursi Sumut 2 bukan milik Partai Hanura semata.

"Partai pengusung itu ada lima, memang yang mayoritas itu PKS dan Hanura. Siapapun calonnya tidak ada masalah, yang terpenting harus dikomunikasikan dengan seluruh partai pengusung, karena itu amanat undang-undang. Usulan partai pengusung itu dua nama dan selanjutnya diserahkan ke DPRD untuk dipilih," ucapnya.

BACA JUGA: PKS: Silakan UU Pilkada Dibawa ke MK

Zulfikar yang mendapat amanah dari DPW PKS Sumut untuk menjalin komunikasi dengan partai pengusung sudah mencoba untuk berkomunikasi langsung dengan Ketua DPD Partai Hanura Sumut, Zulkilfi Effendi Siregar.

"Sekitar 4 atau 5 hari lalu saya sudah sampaikan kepada Pak Zulkifli agar dapat duduk bersama membahas sosok calon wakil gubernur, pada intinya Pak Zulkifli setuju. Tapi, sejauh ini belum terlaksana mengingat kesibukan masing-masing," kata Ketua Bidang Polhukam DPW PKS Sumut ini.

Penjaringan internal yang dilakukan PKS, lanjut Zulfikar, sampai saat ini masih berlangsung. Meski, secara langsung ia tidak ikut tergabung di dalam penjaringan internal. "Semua masih berposes," tukasnya.

Sementara, Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut Toni Togatorop yang juga Wakil Ketua DPD Hanura Sumut, mengingatkan kembali agar PKS berbesar hati. Sehingga niatan Partai Hanura untuk mengusung kader terbaiknya menjadi wakil gubernur dapat terealisasi.

Komunikasi dengan partai pengusung lain, diakui Toni akan segera dilakukan meski belum tahu jadwal pastinya. 

"Nanti akan kita jadwalkan duduk bersama, tapi kami tetap pada pendapat awal yakni mendukung kader terbaik menjadi Wakil Gubernur," tuturnya.
Toni juga menepis anggapan bahwa kekuatan Hanura yang lebih kuat dibandingkan Partai Nasdem di DPRD Sumut akan menghambat roda pemerintahan.

"Pak Zul itu orangnya arif dan bijaksana, kalau sudah dari awal komitmen sampai pada akhirnya akan terus seperti itu, ini kita buktikan saat pengusulan interplasi kepada Gubernur terdahulu," tukasnya.

Namun, keinginan Partai Hanura untuk mendudukkan Zulkifli Effendi Siregar yang dianggap sebagai kader terbaik untuk menjadi wakil gubernur, diyakini tidak akan berjalan lancar. Bahkan, Partai Hanura dianggap sudah tidak memiliki hak lagi mengusung calon wakil gubernur.

"Perlu kita ketahui, pada saat Pilgubsu 2013 lalu Partai Hanura merekomendasikan Tengku Erry. Kalau sudah seperti itu, PKS dan Hanura tidak punya hak lagi mengusung calon wakil gubernur," kata Ketua PKNU Sumut, M Ikhyar Velayati Harahap kepada Sumut Pos.

Menurutnya, ada lima partai yang mengusung serta mendukung pasangan Gatot-Tengku Erry pada Pilgubsu 2013 lalu yakni PKS (11 kursi), Partai Hanura (5 kursi) PPN (1 kursi), Patriot dan PKNU yang tidak punya kursi.

"Meski tidak punya kursi, PKNU dan Patriot membubuhkan tandatangan pada berkas pengusungan pasangan Gatot-Tengku Erry yang diantarkan ke KPU Sumut. Tidak tepat juga PKS dan Hanura berebut kursi Sumut 2. Walaupun demikian, kami sebagai partai tidak mau seperti itu. Semua harus dikomunikasikan dengan seluruh partai pengusung lainnya," tutur pria berkumis tebal ini.

Pengusungan calon wakil gubernur sudah diatur jelas pada UU No 8/2015. Dimana yang berhak mengusulkan calon wakil gubernur ialah seluruh partai pengusung tanpa melihat jumlah kursi.

"Berarti kedudukan semua partai sama dalam hal pencalonan wakil gubernur, yang bicara ini Undang-Undang loh," tegasnya. (dik)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Pengganti Ivan Haz? Ini Orangnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler