Malam-malam Bu Yusmiati Didatangi DPH, Rugi

Rabu, 27 Januari 2021 – 11:18 WIB
Residivis kasus penipuan dan penggelapan mobil sewaan, DPH saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - Residivis kasus penipuan dan penggelapan mobil sewaan ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Pelaku berinisial DPH (41), warga Purbalingga Wetan, Kabupaten Purbalingga, ditangkap di SPBU Klahang, Sokaraja, Banyumas, pada Sabtu (23/1) malam.

BACA JUGA: Kusnadi Ikus Dibunuh Secara Sadis, Pelakunya 3 Pemuda Ini

Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terungkap berkat laporan korban atas nama Yusmiati (45), warga Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.

Dalam laporannya, pelapor mengaku didatangi pelaku pada tanggal 6 Desember 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, guna menyewa mobil selama tiga hari untuk keperluan anaknya.

BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Pengeroyokan 2 Anggota TNI, Prada Yofan Meninggal, Pratu Agus Luka Parah

Oleh karena itu, pelapor menyerahkan satu unit Toyota Avanza warna merah metalik berpelat nomor R-8706-QH berikut kunci mobil dan surat tanda nomor kendaraannya (STNK) dengan total biaya sewa selama tiga hari sebesar Rp1 juta.

"Setelah jatuh tempo, pelapor menanyakan kepada pelaku terkait dengan mobil yang disewanya. Akan tetapi pelaku selalu meminta sewanya diperpanjang," kata Kombes Firman didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry di Purwokerto, Rabu (27/1).

BACA JUGA: Listyo Sigit Menunduk ke Jokowi, Lalu...

Pelapor pada hari Kamis (7/1) mendatangi rumah pelaku di Purbalingga karena yang bersangkutan sulit dihubungi.

Namun ternyata rumah tersebut dalam keadaan kosong, sedangkan pelaku beserta mobil yang disewanya tidak diketahui keberadaannya.

"Pelapor yang mengalami kerugian sebesar Rp140 juta itu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari Sabtu (23/1), sekitar pukul 21.10 WIB," kata Kompol Berry.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika mobil Avanza yang disewanya telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kabupaten Wonosobo, Jateng, sebesar Rp30 juta.

Oleh karena itu, pihaknya segera menuju Wonosobo untuk mengambil mobil sewaan yang digadaikan oleh pelaku.

"Saat ini, mobil Avanza beserta STNK dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) telah kami amankan di Mapolresta Banyumas sebagai barang bukti termasuk kuitansi persewaan mobil Rentalkoe," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler