jpnn.com - JAKARTA - Devi Nurmayanti, istri Krisna Mukti beserta kuasa hukumnya, Afdal Zikri mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Rabu (27/5) malam untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan. Sebelumnya, Devi telah melaporkan suaminya ke SPKT, pada minggu lalu.
“Ada 22 hal yang ditanyakan oleh penyidik. Dimulai terjadinya perkawinan, lahiran, dan nafkah," kata Afdal usai menemui para penyidik bersama sang pelapor, Devi, Rabu (27/5) pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA: Cara Nikita Willy agar Tubuh Kencang tapi Lentur
Selama kurang lebih dua jam, pihak pelapor berada di ruang penyidik Direskrimum. Perlu diketahui, mereka datang sejak pukul 19.00 WIB dan langsung memasuki ruang yang dituju.
"Masih pasal 49 Undang-Undang 23 Tahun 2004. Uncommon tiga tahun penjara, denda Rp15 juta. Pelantaran istri dan anak, tentang penghapusan KDRT," kata dia.
BACA JUGA: Tiupan Sangkakala pun Dikomentari Farhat Abbas
Afdal mengaskan bahwa yang dilaporkan adalah tak lain mengenai kewajiban suami kepada istri. Selanjutnya kata dia, saksi-saki pihak pelapor akan disaksikan.
"Saksi yang diminta ayah, ibu dan paman Devi," kata dia. (mg3/jpnn)
BACA JUGA: Dekat dengan Glenn Fredly, Aura Kasih: Silakan Simpulkan Sendiri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jessica Mila Dikerjai Haters dengan Foto Tanpa Busana
Redaktur : Tim Redaksi