jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap pria berinisial HA (28), pelaku kasus pencurian di rumah warga, wilayah Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/3) dini hari.
BACA JUGA: Jelang Hadapi Rans Nusantara, PSM Dilarang Uji Lapangan Sore Hari, Bernardo Tavares Sewot
Peristiwa terjadi saat korban dan istrinya sedang tidur. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak jendela kamar.
"Kemudian pelaku mengambil barang berharga milik korban yang ada di atas meja kamar dekat jendela," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8).
BACA JUGA: Siswa SD Dibunuh saat Belajar di Kelas, Teman Korban Histeris, Motif Pelaku Bikin Bergeleng
Istri korban pun sadar telah jadi korban pencurian saat hendak salat subuh pada pukul 04.00 WIB. Istri korban melihat perhiasan emas, tablet, dan dompetnya tidak ada.
"Setelah mengetahui rumahnya telah dimasuki maling, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang," ujar Yudha.
BACA JUGA: Roberth Keytimu dkk Laporkan Ferdy Sambo ke KPK
Polisi langsung menyelidiki identitas dan keberadaan pelaku. Pada akhirnya, pelaku ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (13/8).
Kepada polisi, pelaku yang merupakan buruh serabutan itu mengaku beraksi seorang diri.
"Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Uang serta barang berharga hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi