jpnn.com - BOGOR - Jalur Puncak Bogor akan ditutup selama 14 jam, Mulai 31 Desember 2015 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2016 pukul 08.00 WIB.
Penutupan selepas Gerbang Tol (GT) Ciawi, kendaraan akan dialihkan ke Jalur Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) atau Jalan HE Sukma. Bagi kendaraan dari Jalan Tajur-Ciawi-Puncak, akan ditutup tepat di Simpang Bendungan Ciawi.
BACA JUGA: Kebakaran Hebat, 60 Rumah Ludes, Satu Warga Hilang
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Bramastyo P menjelaskan, kebijakan rekayasa lalu lintas ini rutin dilakukan saat menjelang malam pergantian tahun hingga pagi harinya.
“Rekayasa lalu lintas itu dilakukan sama seperti hari libur biasa, bahkan saat libur panjang Maulid Nabi, Natal hingga Tahun Baru nanti pemberlakukan satu arah (one way), tergantung situasi dan kondisi kepadatan kendaraan,” ujar AKP Bramastyo.
BACA JUGA: Malam Natal, Ahok Kunjungi Empat Gereja
Khusus malam pergantian tahun 2016, jam masuk kendaraan akan dibatasi agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di kawasan Puncak.
“Itu semua sudah kita koordinasikan dengan Pemkab Bogor dan para pengelola hotel maupun tempat wisata di kawasan Puncak,” katanya.
BACA JUGA: Waduh!!! Ahok Ngamuk Lagi : Ancam Pecat 36 Lurah
Terkait dengan pemberlakuan penututupan jalur itu, ada pengecualian bagi warga sekitar Jalur Puncak. Bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Puncak, seperti Megamendung dan Cisarua tidak perlu khawatir aktivitasnya terganggu.
“Cukup dengan menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) kepada petugas, pasti dipersilakan. Tak hanya itu, bagi kendaraan pengangkut sembako, BBM, gas dan ambulan, tetap diprioritaskan melintas agar kepentingan masyarakat tidak terganggu,” pungkas Bramastyo.(rus/ps/afz/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Lain Jangan Ngiri ya, RAPBD DKI 2016 Banyak Banget
Redaktur : Tim Redaksi