jpnn.com, KAMPAR - Pemuda berinisial PPI alias Pandi (21), ditangkap polisi dari Polsek Tapung Hilir gegara menyodomi bocah lelaki berusia 8 tahun, yang merupakan anak tetangganya.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Jufredi mengatakan saat ini Pandi sudah ditahan di sel polsek.
BACA JUGA: Anak Lelaki di Pekanbaru Diduga Disodomi 4 Pria Dewasa Sekaligus, Sudah 20 Kali
"Dia kami tangkap lantaran mencabuli seorang anak yang merupakan tetangganya,” kata Jufredi Kamis (21/9).
Konon korban disodomi tersangka Pandi di rumahnya.
BACA JUGA: Ratusan Buruh Bentrok di Pekanbaru, Begini Kejadiannya
Dia tega menggagahi bocah lelaki itu dengan cara yang brutal.
“Pengakuan korban, dia disodomi, dicium dan digigit kemaluannya, kemudian dijambak rambutnya,” beber Jufredi.
BACA JUGA: Cerita Dahlan Iskan soal Kereta Cepat, Kenapa Tiongkok Mau?
Jufredi menyebut setelah ditangkap, Pandi mengakui telah memaksa dan menyodomi korban di pelaku.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak,” ucapnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito