Malas Publikasikan Karya Ilmiah, Tunjangan Guru Besar Dipotong

Senin, 02 November 2015 – 08:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mendorong para guru besar (gubes) untuk tetap rajin mempublikasikan karya ilmiah secara internasional. Jika tidak, tunjangan kehormatan gubes siap-siap dipotong pemerintah.

Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran tentang produktivitas para gubes.

BACA JUGA: Asap Mulai Berkurang, Siswa Bisa Sekolah

"Khususnya produktivitas untuk membuat karya tulis ilmiah yang dipublikasikan di jurnal-jurnal," kata Ali, kemarin (1/11).

Kemenristekdikti juga telah meminta agar para rektor untuk memantau kinerja gubes di kampus masing-masing. Dia tidak ingin setelah meraih gelar gubes, justru kinerja membuat publikasi ilmiah justru semakin menurun. Guru besar UGM itu menegaskan, menulis publikasi ilmiah itu tidak hanya untuk mendapatkan gelar gubes.

BACA JUGA: Pencipta Lagu Hymne Guru Tutup Usia, Ini Penjelasan Istri Almarhum

Supaya iimbauan menjaga kinerja dan produktivitas menulis berjalan efektif, Ghufron mengatakan pemerintah mengancam bakal memotong tunjangan kehormatan yang diterima gubes. Dia menjelaskan nominal tunjangan gubes ini rata-rata sekitar satu kali gaji pokok.

"Take home pay guru besar bisa sampai Rp 12 juta per bulan. Sudah cukup besar untuk pendidik," katanya.

BACA JUGA: Pencipta Lagu Hymne Guru Tutup Usia

Dia tidak ingin kebijakan Kemenristekdikti ini dinilai sebagai upaya menakut-nakuti. Ghufron menegaskan kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan daya saing karya ilmiah Indonesia di mata internasional. Dia ingin memperbaiki posisi Indonesia di antara negara-negara ASEAN.

Mekanisme teknis pemotongan tunjangan kehormatan gubes ini akan segera ditetapkan oleh Kemenristekdikti. Intinya pemerintah akan memberikan perlakuan yang adil untuk gubes produktif dan yang tidak produktif.

Ghufron mengatakan data per 30 Oktober 2014 jumlah gubes di Indonesia mencapai 4.792 orang. Sedangkan data di 26 Oktober 2015, jumlahnya naik menjadi 5.133 orang gubes. Atau terjadi pertumbuhan jumlah gubes sebanyak 341 orang guru besar dalam setahun.

"Selain menjaga produktivitas gubes, kami juga membuat trobosan memperlancar usulan menjadi guru besar," jelas Ghufron. Dia menuturkan ketika urusan perguruan tinggi masuk di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak ada standar waktu pemrosesan usulan gubes.

Namun saat ini Ali Ghufron memastikan usulan gubes dikabulkan atau tidak dibatasi hanya dua bulan saja. Dia mengatakan dengan cara ini, tidak ada lagi cerita usulan gubes yang ngendon berbulan-bulan bahkan tahunan. Dia menegaskan yang dilakukan Kemenristekdikti adalah memperlancar usulan, bukan menurunkan standar kualitas persyaratan menjadi gubes.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema menyambut baik upaya Kemenristekdikti menjaga kualitas dan produktivitas para gubes itu. Menurutnya saat ini memang tradisi menulis ilmiah di kalangan guru besar belum ada. "Jadi memang tradisi menulis ilmiah itu harus dihidupkan terus. Teknis caranya bisa diatur oleh pemerintah," tuturnya.

Dia memiliki sejumlah cara supaya upaya menjaga produktivitas gubes bisa berjalan efektif. Diantaranya adalah pemerintah mendukung peningkatan kualitas jurnal-jurnal ilmiah di Indonesia sehingga naik tingkat menjadi taraf internasional. Dengan demikian akses gubes untuk menyalurkan karya ilmiahnya bisa diakomodasi oleh jurnal-jurnal di dalam negeri.

Selain itu dia ingin akses terhadap jurnal-jurnal internasional dibuka seluas-luasnya di seluruh perguruan tinggi. "Supaya bisa jadi referensi," katanya. Doni tidak memungkiri bahwa minimnya gairah menulis para gubes juga disebabkan referensi yang minim. (wan/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Unair Disukai Malaysia, ITS Lebih Banyak Afrika


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler